30 April 2024

Terima Kunker Konsulat Jenderal Singapore, Kejati Kepri Bahas Tentang Kewenangan Kejaksaan Dibidang Kemaritiman

Terima Kunker Konsulat Jenderal Singapore, Kejati Kepri Bahas Tentang Kewenangan Kejaksaan Dibidang Kemaritiman

TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum di dampingingi Wakil dan para staf
menerima kunjungan kerja Konsulat Jenderal Singapura di Batam Mr. Muhd Faizal (Vice-Consul), Mr. Nigel Jerad Rajoo (Staff Kemenlu Singapura), dan Iwan Septhiady (Consular) di Kantor Kejati Kepri.

Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang persoalan kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman, Kamis (18/01/2024).

Setelah dikonfirmasi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengatakan bahwa dalam pertemuan ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman, “ujar Denny.

Dalam kesempatannya Kajati Kepri menjelaskan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Rl.

Disini Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yg melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana, selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Kemudian Kajati Kepri juga menjelaskan berdasarkan Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.

Maka oleh karenanya Kejati Kepri melakukan inovasi dengan menghadirkan Command Centre Marine (CCM) yang diharapkan dapat menjadi model untuk penegakan hukum maritim dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh Indonesia, mengingat posisi strategis Provinsi Kepri sebagai provinsi kelautan terbesar.

Adapun Penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerjasama antar negara dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di pelabuhan, tutup Denny. (WK)