Arogansi Keluarga Mantan Bupati Bintan di Adukan ke Polisi
Arogansi Keluarga Mantan Bupati Bintan di Adukan ke Polisi
BINTAN l Koranrakyat.co.id – Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat tutur dan tingkah laku seseorang bisa menjadi tolak ukur bagi dirinya untuk mengetahui seberapa jauh seseorang bisa di jadikan tauladan atau panutan buat masyarakat.
Seperti mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi yang di kenal saat masih menjabat cukup memiliki andil dalam kemajuan daerah di kabupaten Bintan. Hal itu patut diapresiasi terlepas apakah pemimpin ini memiliki persoalan.
Namun sedikit disayangkan dalam perjalanannya selama menjabat, ada orang-orang dekat baik itu rekan atau keluarga yang sering memanfaatkan ketenaran namanya untuk kepentingan pribadi sehingga membuat citra kepemimpinannya buruk.
H. Nurman misalnya, seperti yang disampaikan sumber kepada media ini diketahui merupakan salah satu keluarga dari mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang sempat menunjukan sikap arogansinya ketika ada persoalan sengketa tanah di desa Gunung Kijang, yang diduga sedang ada konflik.
Dengan lantang didepan banyak orang beliau katakan bahwa “lA saat menjabat menjadi kepala dinas itu karena dirinya yang meminta kepada Bupati. Hal ini dia sampaikan berkaitan dengan situasi konflik dimana terdapat dokumen SKT atas nama IA pada objek klaim ahli waris keluarga mantan bupati yang juga sedang dalam persoalan sengketa.
Sumber “Bung Patrick Boli Tobi” ketika dikonfirmasi media ini yang katanya tercoreng nama baik atas arogansi oleh kata-kata yang dilontarkan H Norman di hadapan banyak orang, “sambil tertawa kecil Boli mengatakan kalau kejadian itu tidak di dengar langsung dan menggamgapnya sebagai sampah.
Sebenarnya saya tidak mendengar langsung apa yang dikatakan H Nurman didepan sejumlah orang tentang saya. Hanya saja menurut saya kalau saya tidak menggunakan hak bantah, seolah- olah pernyataan yg disampaikanya itu, bisa menjadi pembenaran buat dirinya dan orang lain,” ucap Boli.
Berselang kemudian Ketika media ini menanyakan “Apa upaya dan langkah Bung Boli terhadap persoalan ini, Beliau menyatakan dari beberapa bukti awal dan juga saksi-saksi yang mendengar langsung kejadian itu menilai ada ujaran kebencian yang menjurus kepada pencemaran nama baik saya disana.
“Saya harus membawa persoalan ini ke ranah hukum dan saya akan membuat Laporan Polisi, agar hal ini memberi pelajaran bagi siapa saja yang suka mengandal-ngandalkan kekuasaan karna bagian dari keluarga Pejabat sebagai alat untuk tindakan arogansi menakuti dan menindas orang lain,” tegasnya.
Sebelumnya disampaikan sumber tindakan arogansi ini di ketahui terjadi pada siang hari tepatnya pada rabu tgl 10 januari 2024 di desa Gunung Kijang, dibuktikan dengan adanya berupa rekaman video dan orang-orang yang kebetulan berada pada kejadian itu, serta bersedia menjadi saksi.
Saya mesti memiliki minimal 2 alat bukti, dan perkara hukumnya saya telaah aspek kekuatan deliknya, kebetulan saat ini saya sedang konsen mencermati kasus- kasus hukum yang berkaitan dengan kewenangan Penyidik berdasarkan KUHAP yang mana menurut saya pada kasus ini saudara Norman, saya adukan atas dugaan perbuatan melanggar hukum dalam rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP.
Di akhir konfirmasi saat media ini kembali bertanya tentang harapan dengan rencana pelaporan ini,
Bung Boli menegaskan harapannya ketika proses hukum ini berjalan
setidaknya telah membuat efek jera, bagi mereka-meteka yang suka mengandalkan kekuasaan, atau kedekatan dengan aparatur, yang kemudian ingin mengabaikan hak hukum orang lain.
Hal ini tidak boleh terjadi. Saya sangat mengapresiasi atas Presisi Polri, jadi sudah selayaknya kita percayakan persoalan hukum ini kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Bintan, ketika Laporan saya bisa berproses dan sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku. (WK)