Ini Klarifikasi Dis Perkim Terkait Pembangunan 200 Unit RTLH Suku Laut Yang Disorot L-KPK Kepri
I
Pembangunan RTLH Suku Laut di Lingga Yang Sebelumnya Disorot L-KPK Kepri
KEPRI l Koranrakyat.co.id – Kabar berita berjudul “Proses Termin Janggal, Lembaga KPK Kepri Sorot Pembangunan RTLH Suku Laut di Lingga” serta “Proyek Revitalisasi Ratusan Rumah Senilai Rp 7 Miliar di Lingga Gagal Total” di dua media online yakni Koranrakyat.co.id dan Radarkepri.com, terbit pada Jumat (06/01/24) kemarin di “Klarifikasi”.
Klarifikasi dilaksanakan dari pihak perkim ( bidang permukiman ), mengundang secara resmi kedua media dan Lembaga – KPK Kepri untuk gelar audensi membahas seputar Mekanisme serta Acuan dalam pelaksanaan Pembangunan RTLH Suku Laut di Sejumlah Pulau di Kab Lingga.
Kemudian untuk menanggapi dan menjawab beberapa Stetmen yang di sampaikan masyarakat dan LSM
melalui media ini, PPK dan KPA bidang bersangkutan memberi dan menyampaikan Klarifikasinya,
1. Stetmen yang mengatakan Termin sudah 100% dibayar namun pekerjaan belum siap, Klarifikasi jawaban yang disampaikan PPK dan KPA adalah “Termin yang di maksud sesungguhnya pembayaran di laksanakan di awal pekerjaan dan setelah pekerjaan 40% di lapangan dan di buktikan dengan reviu dari insfektoran menyatakan layak di bayarkan 60% barulah dari pihak perkim megajukan pencairan 60% terebut masuk ke rekening pokmas.
2. Stetmen yang mengatakan adanya laporan tentang daftar masyarakat penerima bantuan RTLH yang ganda diklarifikasi bahwa untuk daftar masyarakat penerima bantuan RTLH Suku Laut ini sesungguhnya kami terima dari data yang dilaporan pihak Desa dan di buktikan dengan pengajuan proposal dari pihak desa
3. Stetmen Pembangunan rumah yang mengatakan luasan dan teknis tidak sesuai dengan yang tertera pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Klarifikasinya adalah Rumah RTLH yang dibangun itu sifatnya Swakelola, bantuan ini bukan lah membuat rumah baru melainkan peremajaan rumah lama menjadi baru dan layak huni.
Kemudian untuk pengawasan pelaksanaan pembangunan RTLH Suku Laut disejumlah tempat di Kabupaten Lingga ini dilakukan secara bersama-sama oleh kita (Dis Perkim) dan pihak desa dan pengawas dan konsuktan individual (KI )
“Jadi ini bukan jenis pekerjaan yang terlalu mengikat masa waktu kerjanya, ini adalah proyek swakelola yang dikerjakan langsung oleh masyarakat jadi masih ada sedikit toleransi untuk menimbang cuaca dan kurang nya SDM yang ada di lokasi tersebut. Dan untuk bahan matrial pekerjaan saat ini ni sudah 100% di lapangan ,” tutup PPK mengakhiri klarifikasi.
Hingga berita ini dimuat Klarifikasi yang disampaikan pihak Dis Perkim Kepri Bidang permukiman kepada media ini, dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh para Nara sumber sebelumnya. (DK)