Pemilik Rumah Kost Diminta Aktif Melakukan Pengawasan
INDRALAYA|KoranRakyat co.id—–Peristiwa meninggalnya oknum mahasiswa FT-Pertambangan Unsri karena aborsi, hendaknya menjadi pelajaran jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Karena itu perlu solusi pencegahannya.
Sebagai bentuk ikut peduli dalam mencari solusi supaya ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, Pengurus MSDI (Majelis Silaturrahmi dan Dakwah Islam) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan pertemuan dengan pihak Unsri yang diwakili Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, SKM, M.Kes. Pertemuan tersebut sepakat untuk langkah pencegahan antara lain dengan mengajak para pemilik rumah kost, rumah sewa atau tempat kos-kosan mahasiswa, agar aktif melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kost miliknya.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat Unsri Lantai II Kampus Indralaya, Senin 18 Desember 2023, antara lain Kapolres OI yang diwakili Kabag Ops, AKP Wemfy, Sejumlah Wakil Dekan III Fakultas, Koordinator Dosen Mata Kuliah Kepribadian, serta Lurah Simpang Timbangan bersama beberapa Ketua RT.
Sedangkan dari rombongan MSDI OI, hadir Ketuanya Ki Abdul Gofar Ruslan, Sekretaris Ust Gusti M Ali, Ust Abdallah Syafei, KH Mukhlis Mansyur, serta Dewan Pakar H Iklim Cahya. Kemudian hadir juga Ketua MUI OI, Dr H Nurhasan, serta Ketua Lembaga Adat OI, H Sopyan Hamid.
Dari diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam, didapat informasi bahwa sebagian besar pemilik rumah kost dan rumah sewa, tidak tinggal atau berdiam di dekat kos-kosan yang mereka sewakan. Bahkan banyak pemiliknya yang tinggal di luar OI. Mereka datang ke rumah kontrakannya tersebut hanya sekali-sekali. Selain itu juga walau ada perwakilan, hanya sekedar untuk menjaga kebersihan di sekitar kost-kosan.
Untuk itu pihak Unsri, menurut Wakil Rektor III, pada bulan Januari 2024 nanti akan menggelar seminar yang akan menghadirkan pemilik rumah kost di kelurahan Simpang Timbangan dan sekitarnya.
Selain itu juga diharapkan kepada Lurah dan Ketua RT, untuk mendata jumlah rumah kost atau bedeng yang ada di wilayahnya, termasuk siapa pemiliknya.
Kemudian diharapkan pula pihak Polres OI bersama Pol PP, untuk dapat menggelar razia rutin, hal tersebut untuk mengingatkan agar para penghuni rumah kost, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan moral.
Sementara Wakil Rektor III berjanji akan terus mengupayakan penguatan keimanan dan ketaqwaan para mahasiswa melalui berbagai kegiatan kepribadian di kalangan mahasiswa.
Pemkab OI pada tahun 2013 lalu telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Rumah Kost dan Rumah Sewa, yang didalamnya juga mengatur tentang kehidupan di rumah kost dan rumah sewa tersebut.
Para peserta rapat sepakat bahwa masalah kehidupan mahasiswa yang berdiam di rumah-rumah kost dan bedeng, perlu pengawasan baik oleh pemilik kos-kosan, pemerintah setempat, maupun oleh pihak Unsri sendiri, sehingga tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. (ica)