4 Oktober 2024

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penusukan Terhadap Pelaku Pencurian Di Toko Jaya Perkasa

Tanjungpinang – koranrakyat.co.id : Kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Jaya Perkasa, di jalan Hang Lekir Tanjungpinang, dengan terduga pelaku VW dihentikan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos. Mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran di duga pelaku inisial VW telah meninggal dunia.

“Sudah kita hentikan, karena VW meninggal dunia,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos. Jum’at (24/11).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos. Mengatakan dari satu peristiwa tersebut Terdapat 2 tindak pidana. yang pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku berinisial VW, dan tindak pidana kedua adalah. Dari peristiwa curat tersebut, adanya meninggal dunianya dari pelaku curat tadi, diduga dilakukan oleh pemilik toko berinisial MG.

Kemudian dari hasil penyelidikan, dari peristiwa curat tersebut. Saudara VW memasuki sebuah ruko di jl. hang lekir melalui jendela, dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat. Lalu, pelaku curat ini saudara VW mengobok- obok ruko tersebut dimulai dari laci kasir dari pada ruko tersebut, hal itu direkam cctv yang ada di ruko tersebut.

Dijelaskan, peristiwa tewasnya pelaku pencurian inisial VW, berawal dari istri pemilik Toko inisial R mendengar suara berisik dari lantai I.

Setelah mendengar itu, R melihat CCTV melalui handphonenya melihat adanya seorang pria masuk kedalam toko.

“Tindakan R setelah lihat itu, R lalu membangunkan anggota keluarganya termasuk suaminya,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos, Jumat (24/11/2023).

Kemudian, sebut AKP Rifi, usia membangunkan anggota keluarganya, R turun lebih dulu ke lantai I dengan membawa alat seadanya atau membawa kayu.

Sedangkan suami R inisial MG membangun keponakannya yang ada dan menyelamatkan anak mereka.

Sementara itu, istri MG yang terlebih dulu berada dibawah sempat tidak menemukan VW, lalu istri MG berkeliling disekitar rak toko dan bertemu dengan VW.

“Istrinya (R) keliling-keliling di toko, pas keliling itu dia kaget pas bertemu pelaku VW, disitulah R kaget teriak histeris, maling, maling, tolong maling,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos.

Mendengar R teriak, sambung AKP Rifi, pelaku VW lantas lari ke lantai dua dan pada saat itu MG pun juga sudah mempersiapkan diri dan sedang turun dari lantai 3 menuju ke bawah.

Ketika itu, lanjut AKP Rifi, ditangga ini lah terjadi perjumpaan pelaku curat VW dan pemilik toko MG, pada saat itu saudara VW bukannya berbalik arah namun malah terus naik menerobos saudara MG.

“Lalu disitulah terjadi upaya penusukan karena menurut keterangan dari saudara MG adanya desakan dan dorongan yang dilakukan dari VW untuk menerobos dari tangga tersebut,” jelasnya Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos.

Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, ungkapnya, dalam kedua kasus tersebut dihentikan.

“Kami berpandangan ini masuk Pasal 49 KUHPidana, terkait pembelaan dengan terpaksa. Dan kasus curatnya juga dihentikan karena meninggal dunia dan tidak dapat dipidana,” pungkasnya Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos.

(***/hmspolrestaTpi)