11 Desember 2023

Sat-reskrim Polresta Tanjungpinang, Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Tanjungpinang – koranrakyat.co.id : Sat-Reskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki dewasa meninggal dunia di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Minggu (6/11).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, menjelaskan. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (31/10), sekitar pukul 09.30 WIB, di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Korban, berinisial HA, seorang pria berusia 57 tahun yang tidak bekerja, tinggal di Jl. Sultan Machmud Gg. Mentigi Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Sementara tersangka, berinisial D, adalah seorang pria berusia 38 tahun yang juga tidak bekerja, tinggal di Jl. Sumatera Kec. TPI Barat Kota Tanjungpinang.

“Motif terjadinya kejadian ini adalah, karena Tersangka merasa kesal kepada korban. Karena ada cekcok mulut / perdebatan masalah tarif / pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial) sesama jenis”.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa, pada Selasa (31/10), sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Tanjungpinang.

Pada saat itu, Korban mendatangi Tersangka, memegang kemaluan Tersangka, dan mengajaknya bermain. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. dengan tindakan Korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Korban. Jelasnya.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi mengungkapkan, penyebab kematian Korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras. Mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak tinggal diam, dalam mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan di daerah Batu Hitam, Jl. Perikanan, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain, satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik Korban, satu celana dalam milik Korban, satu celana pendek jeans milik Korban, satu tas selempang milik Korban, satu kaos warna putih milik Tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik Tersangka.

Kasus ini akan ditindaklanjuti, sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tutupnya.

 

(***/hmspolrestaTpi)