Tak Ada Ruang Untuk Berita Sepihak

WARTAWAN atau Jurnalis senantiasa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menulis berita yang sesuai peraturan perundangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal tersebut perlu supaya wartawan terhindar dari delik pers, yang bisa menjeratnya masuk bui.
Demikian dikatakan Wartawan Senior Sumsel, H Oktaf Riadi, SH di depan para peserta Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) PWI Kabupaten Ogan Ilir (OI) di Indralaya, Kamis 12 Oktober 2023.
Oktaf Riadi yang sekarang Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, pernah menjadi Ketua PWI Sumsel selama dua periode, dan pernah pula sebagai Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat di era Atal S Depari. Sementara di media, Oktaf pernah menjadi Pimred Harian Palembang Post, dan saat ini masih sebagai penguji UKW.
Menurut Oktaf Riadi, banyak kasus yang menjerat wartawan, terjadi akibat wartawan dalam menulis tidak memperhatikan kode etik jurnalistik. Terutama mengabaikan konfirmasi berita, sehingga berita tersebut tidak berimbang atau sepihak. Kemudian juga akibat menulis berita yang bernuansa SARA. Karena itu menurut Oktaf Riadi, hal-hal yang terkait dengan KEJ harus benar-benar diperhatikan oleh para Jurnalis. Ke depan sebaiknya tidak ada lagi ruang bagi berita sepihak dan tidak sesuai kode etik, harapnya.
Dalam praktiknya, lanjut Oka begitu sapaan akrabnya, terkadang karena kemudahan dunia komunikasi saat ini, para wartawan melakukan konfirmasi hanya melalui telepon atau watsh-app. Kendati telepon dan watsh-app tersebut tidak direspon, maka wartawan sudah mengganggap cukup. Sehingga diberita hanya ditulis; “ketika dihubungi yang bersangkutan tidak merespon.” Padahal yang seperti ini, belum memadai dijadikan hak jawab. Karena itu, menurut Oka, sebaiknya dalam melakukan konfirmasi, wartawan datang langsung menemui yang bersangkutan/narasumber.
Masalah azas cover both side (berita berimbang) dan ketaatan kepada KEJ ini, menjadi titik tekan pembahasan Oktaf Riady. Ia berharap para wartawan, apalagi wartawan anggota PWI, untuk betul-betul memperhatikan masalah konfirmasi, hak jawab, dan melakukan chek and rechek, sebelum berita ditulis, sehingga berita yang disajikan berimbang. Bila berita sudah ditulis secara berimbang, maka tidak ada lagi celah masyarakat untuk menuntut secara hukum, tukas Oktaf.
Oktaf juga mengajak para wartawan, jangan semata berlindung pada MOU bahwa berita yang disajikan, bila ada yang mengadu, maka sebelum di proses di pengadilan terlebih dahulu dikaji oleh Dewan Pers, apakah berita tersebut melanggar KEJ atau tidak. Namun menurut Oktaf sebaiknya berita tetap harus disajikan secara lengkap dan berimbang. Bila perlu pemuatan berita ditunda, kalau belum ada konfirmasi, ujarnya.
Di balik itu, Oktaf Riady juga mengajak para wartawan, dalam menulis tidak semata berdasarkan pikiran namun juga menyertakan hati. Dengan menulis dengan hati, maka emosi dapat ditekan, ujar Oktaf.
PJI yang dilaksanakan PWI OI ini dibuka Ketuanya, Fredi Kurniawan. Dihadiri lebih dari 50 persen anggota PWI OI termasuk para penasihat.
PJI ini akan berlangsung sekitar 12 kali pertemuan, setiap hari Jumat pukul 13.30 Wib. Adapun materi yang dibahas yakni UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan Narasumber HM Syarifuddin Basrie, S.Ikom, Tehnik Peliputan dan Kode Perilaku Wartawan Indonesia (Drs H Iklim Cahya, MM), Tehnik Wawancara dan Lobby ( Sardinan Delisep, S.Sos), Tehnik Menulis Berita (Sarono P Sasmito, S.Pd), Tehnik Fotografi/Motret (Jun), serta PD-PRT PWI ( PWI Sumsel). (ica)
