4 Mei 2024

Kebijakan DKP Kepri Seperti Menjerat Leher Nelayan Natuna

Aturan pada lembar belakang TDKP

KR, Natuna-  Status yang diunggah seorang nelayan Natuna Joko, pada 2 Desember 2023 mendapat tanggapan kalangan luas, keluhan yang diunggahnya seolah membuka kotak pandora  betapa sulitnya menjadi nelayan kecil di Natuna, di wilayah yang 99 persen terdiri dari lautan luas ini nelayan  kecil dibatasi ruang gerak melautnya. Joko dan kawan kawan merasa aturan TDP ini menjerat leher para nelayan kecil.

” Terdapat ketentuan tambahan pada Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri , pada lembar belakang tertera aturan yang melarang pompong nelayan Natuna ynag biasa nyimbek ( pemancing ikan tongkol-red) beroperasinal di jalur penangkapan ikan IA dan jalur III. Artinya nelayan nyimbek dilarang menangkap ikan melebihi 12 mil dari pantai.” jelas joko kesal
Joko bersama ketua nelayan kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna  malam itu menbahas rencana merek untuk meng]dakukan hal ininkepada komisi II DPRD Natuna dan Wakil Bupati Natuna pada esok Rabo. 03/01/2023)

 

jarak wilayah tangkap sesuai TDKP nelayan kecil

 

” Aturan ini seperti menjerat leher kami para nelayan kecil di Natuna, bayangkan kerja kami ini memancing tongkol dah biasa di laut lepas yang jaraknya ratusan mil dari pantai Sedanau. domisili para nelayan, area tempat kerja kami dah biasa diatas 100 mil. malah sebagian diatas 200 mill,  100 mil itu berangkat pagi pulang petang saat cuaca tak mendukung, saat cuaca mendukung kami dah biasa melaut hingga 2 /3 hari di laut lepas, bahkan bisa jadi semingu baru balek ,  area kerja nelayan Sedanau hingga laut sekitar pulau Tokong Malangboro yang jaraknya tak kurang dari 100 mil meski masih dalam wilayah kecamaan Bunguran Barat , Kabupaten Natuna.” tegas ketua kelompok nelayan Sedanau Bahri kepada KR. Selasa (02/01/2023) malam
pasal 2 yang menerangkan aturan wilayah tangkap nelayan kecil sesua TDKP

 

Rencana para ketua kelompok Nelayan ini akan mengadukan kekesalan mereka kepada Komisi II DPRD Natuna dan unsur pimpinan DPRD Natuna serta kepada Wakil Buoati Natuna Rodial Huda. mereka mempertanyakan
Apakah kebijakan di lembar belakang TDKP ini bermaksud :
1. Untuk mengamankan kebijakan penangkapan terukur?
2. Untuk mengamankan kebijakan legalisasi kapal2 cantrang?
3. Membatasi penggunaan BBM solar oleh nelayan kecil karena wilayah tangkapan hanya dibatasi sampai 12 mil
4. Kebijakan ini sama saja dg melarang nelayan Natuna untuk menangkap ikan, karena selama ini nelayan Natuna setiap harinya melaut lebih dari 12 mil.
” Kami berharap kepada Bupati dan DPRD Natuna untuk tidak diam melihat kebijakan ini dan harus mempertanyakan kebijakan ini kepada satker dinas kelautan dan Perikanan Kepri di Natuna.” harap Bahri/ (red)