10 September 2024

Asisten II Pemkab Natuna Basri : Natuna Akan Buat Penetapan Ongkir Bahan Bakar Minyak

Rapat kelangkaan BBM

KR Natuna-Pemerintah Kabupaten Natuna tengah menggodok sebuah peraturan yang akan menjadi aturan teknis penetapan ongkos pengiriman (Ongkir) Bahan Bakar Minyak (BBM).

Asisten II Pemkab Natuna ir Basri

Aturan ini berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diberlakukan untuk proses pengiriman BBM dari pangkalan ke sub pangkalan (penyalur) BBM yang ada di wilayah Kabupaten Natuna.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri mengemukakan, proses pembuatan peraturan tersebut sedang berjalan. Dalam prosesnya pemerintah melibatkan banyak pihak seperti pengusaha minyak, ekspedisi, pemerintah desa dan kecamatan serta komponen masyarakat lainya.

“Dan terkait ini kami sudah tiga kali menggelar rapat, cuma sejauh ini belum ada gambaran akan seperti apa Perbupnya nanti,” kata Basri di Kantor Bupati Natuna, (222/09)

ikustrasi : transportir BBM

Ia mengaku, proses pembuatan peraturan tersebut cukup rumit karena disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu dikaji terlebih dahulu seperti faktor daya beli masyarakat, jarak pengiriman, sarana pengiriman dan lain sebagainya.

“Terus kita juga harus memperhatikan pedagang minyaknya, jangan sampai aturannya berpotensi merugikan mereka,” ungkap Basri.

Menurutnya, keberadaan Perbup ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Program BBM Satu Harga yang telah dijalankan oleh pemerintah pusat melalui PT. Pertamina.

Selain itu, peraturan ini dinilai penting juga karena inisiatif pembuatannya berdasarkan pada aspirasi masyarakat dan keperluan daerah itu sendiri atas keterjangkauan BBM secara merata ke seluruh wilayah dan kecocokan harga berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Intinya Perbup ini untuk mengatasi persoalan rentang kendali dan minimnya sarana distribusi BBM,” tegas Basri.

Ia menilai, rentang kendali dan keterbatasan sarana distribusi itu yang menimbulkan disparitas harga BBM di tengah masyarakat yang semestinya sudah satu harga secara nasional.

Akan tetapi di lain sisi ia meyakini, perbedaan harga itu tidak dapat dihindari terjadinya di Natuna sebab adanya dua faktor di atas.

“Karenanya, aturan ini dibuat untuk menetralisir potensi kesenjangan harga itu,” paparnya.

Sementara, distribusi BBM Satu Harga yang ditanggung oleh Pertamina hanya sebatas sampai di Pangkalan BBM, selebihnya proses distribusi dari pangkalan ke penyalur BBM di luar tanggungan mereka.

“Maka dengan adanya aturan ini, harapanya kalaupun ada perbedaan harga di level penyalur, paling tidak bedanya seribu rupiah atau lebih kecil dari itu karena BBM ini sudah ditetapkan satu harga. Semoga saja pembuatan aturan ini cepat selesai,” ujarnya.