Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Proyek SERASI Rp 860 Miliar di Banyuasin
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kejaksaaan Tinggi Sumsel, kini mulai mengusut megaproyek Kementerian Petanian (Kementan), yakni Program Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahtrakan Petani) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019, senilai Rp 860 Miliar. Diduga proyek ini menjadi bancaan dan korupsi berjemaah para oknum pejabat.
”Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, sedang bekerja mengusut dugaan kasus korupsi program SERASI ini yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (28/6/2022), dikutip dari situs berita koransn.com.
.
Dijelaskannya, Program SERASI menggunakan anggaran APBN dari Kementrian Pertanian. Ini program nasional yang anggaran cukup besar. Namun berapa perkiraan dugaan kerugian negara, Mohd Radyan belum menjelaskan secara rinci.
“Yang jelas, anggaran tersebut turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel yang kemudian pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin. Jadi untuk pelaksanaan Program SERASI tersebut dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin,” tegas Mohd Radyan.
Mengutip berita sumajaku.com edisi 20 Juni 2021, disebutkan total anggaran program SERASI, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian pada tahun 2019, adalah sekitar Rp 860 Miliar.
Uang sebanyak itu diperuntukan bagi 200 ribu hektar lahan yang ada di 82 Desa. Program ini, tentu saja diarahkan untuk kesejaterahan petani, dan harus berjalan sesuai dengan standar yang ada.
Tapi pada kenyataannya program ini amburadul, bahkan diduga jadi ajang korupsi berjemaah para oknum pejabat terkait proyek ini.
Hal ini bisa dilihat di berbagai titik kegiatan itu sendiri, bahkan para petaninya, banyak yang tidak mengetahui tentang program ini. Salah satu titik kegiatan itu, adalah pembangunan pintu air yang terletak di Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Di Desa Upang Jaya ini, beberapa pintu air yang dibangun sudah pada ambruk, termasuk juga beberapa konektivitas atau gorong-gorong air, banyak yang rusak bahkan roboh sebelum digunakan.
Adapun laporan yang diterima tim Kejati Sumsel, juga mengenai diduga pembengunan fasilitas yang tidak sesuai spek dan RAB. Bahkan ada pintu air yang belum dibangunkan sampai sekarang. Selain itu, diduga pekerjaan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan laporan yang diberikan, sehingga ada dugaan mark up volemu kerja. (red).