20 April 2024

‘Tekan’ Pelanggan, Warga Handayani Laporkan PDAM Tirta Bertuah ke Ombudsman

0

BANYUASIN | Koranrakyat.co.id — Sejumlah Warga Komplek Perumahan Handayani, Km.14 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, akhirnya mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Jumat (25/10/2019). Mereka meminta keadilan atas kebijakan PDAM Tirta Bertuah Banyuasin, yang dinilai tidak realistis dan transparan dalam menetapkan besaran rekening tagihan selama tiga tahun terakhir (2016 hingga April 2018).

Selain itu, warga juga melaporkan PDAM Tirta Bertuah, menyusul adanya Surat Pemberitahuan dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bertuah No, 690.132/PDAM-TB/BA/X/2019, tertanggal Oktober 2019. Surat ini seolah ‘memaksa’ pelanggan membayar sejumlah tagihan yang nilainya jutaan rupiah. Padahal lebih dari dua tahun air tidak pernah mengalir setetespun.

Selain itu, cara PDAM Tirta Bertuah dalam melayani pelanggan yang ingin mengetahui detail tagihannya, juga sangat tertutup. Pelanggan tidak dilayani untuk meminta print out Resi sebagai bukti pemakaian air yang harus dibayar. Pelanggan hanya disodorkan catatan jumlah uang yang harus dibayar tunai di atas kertas putih.

Selanjutnya, kalaupun tagihan itu dibayar, petugas hanya memberikan bukti peluasan berupa kwitansi lembaran tanpa copy-an (rangkap), layaknya buku kwintansi kosong yang banyak dijual di toko-toko. Bukan kwitansi berlogo resmi PDAM yang biasanya ada rangkapnya.

Inilah bentuk tagihan rekening PDAM Tirta Bertuah Banyuasin, yang hanya berupa catatan angka-angka yang harus dibayar. Tanpa struks dan Resi Resmi

”Ini yang tidak bisa kita terima dan tidak masuk akal. Masak performa pelayanan perusahaan daerah (BUMD), seperti pelayanan warung kaki lima. Kita makan di warung padang saja, kwitansinya jelas rincian lauk yang kita makan. Ini ujuk2 saja, sudah tertulis sekian juta. Tapi atas pamakaian air dari bulan apa ke bulan apa, tidak jelas,” ujar Hendri menceritakan pengalamannya saat ingin mengecek rekning tagihannya di PDAM, kepada Fitri, salah satu Staf Pelayanan Pengaduan di kantor Ombudsman, yang menerima laporan.

Lebih lanjut Hendri yang didampingi Anas, juga warga Handayani, menceritakan alasan mereka datang ke Ombudsman lantaran ingin meminta lembaga ini turun tangan, terkait Surat Pemberitahuan dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bertuah No, 690.132/PDAM-TB/BA/X/2019, tertanggal Oktober 2019 itu.

Surat ini dinilai tidak rasional, membuat resah dan terkesan sangat ‘otoriter’ terhadap pelanggan. Hal itu terlihat pada ke empat item isi surat yang masing-masing berbunyi:

Pertama, memberitahukan pelanggan yang dulunya terkena dampak aktifitas galian Pertagas, dari awal kerusakan (air tak mengalir) sampai selesainya perbaikan (air kembali mengalir), dibebaskan pembayaran rekening air pada periode dimaksud. Berdasarkan catatan koranrakyat.co.id, pembangunan pipa Pertagas itu dimulai tahun 2017 hingga Februari 2018 silam.

Ke dua, disebutkan Pelanggan yang terkena dampak aktifitas pelebaran jalan nasional, di ruas Talang Kelapa, tetap diwajibkan membayar air, namun dibebaskan sanksi denda keterlambatan.

Ke tiga, untuk pelanggan point pertama diminta datang ke kantor PDAM Cabang Talang Kelapa, sekaligus membawa dua lembar meterai untuk penandatanganan berita acara Pembebasan Pembayaran Rekening Air, mulai 21 Oktober sampai 8 Nopember 2019.

Ke empat, apabila pelanggan tidak datang sesuai jadwal yang ditentukan, maka proses pembebasan Pembayaran Rekening air dinyatakan batal, dan rekening air tersebut menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan. Demikian bunyi point-poinbt surat pemberitahuan yang ditandatangani Sri Hartini SE, MM selaku Direktur.

Pada point pertama, sudah tentu tidak ada persoalan bagi pelanggan. Sebab, selama pemasangan pipa gas tersebut, kondisi jaringan pipa PDAM memang porak-poranda. Sehingga suplai air bersih PDAM terhenti. Kondisi ini berlangsung hampir dua tahun, yakni dari 2017 hingga 2018.

Belakangan diperoleh informasi bahwa PDAM Tirta bertuah telah menerima dana konpensasi atas kerusakan jaringan pipa air induk dari Pertagas, include dengan konpensasi atas hilangnya penerimaan perusahaan dari pelanggan .

Namun, pada point kedua, disebutkan pelanggan yang terkena dampak pelebaran jalan nasional (awal tahun 2016), tetap wajib membayar rekening airnya. Ini sangat tidak rasional. Apalagi, terhentinya suplai air itu lamanya mendekati satu tahun, yakni hingga awal tahun 2017.

Lagi pula, lanjut Anas, masalah pelabaran jalan itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan pelanggan. Tapi dalam surat pemberitahuan itu menyiratkan bahwa pipa rusak dan terhentinya suplai air akibat pelebaran jalan, tidak serta merta menghapus kewajiban pelanggan membayar rekeningnya. Artinya kendati air tak mengalir, pelanggan harus tetap bayar beban dan pemakaian setiap bulan, sepanjang setahun kerusakan itu belum diperbaiki.

”Kemudian yang lebih membuat resah, saat ini tagihan bulanan atas rekening yang hampir dua itu, nilainya juga dinaikkan tanpa pemberitahuan, sehingga jumlahnya jadi berlipat-lipat,” ini yang tidak rasional.

Baru Tahu
Menyikapi laporan ini, Fitri selaku Staf Pelayanan Pengaduan di Ombudsman, mengaku sudah menerima tembusan surat pemberitahuan PDAM Tirta Bertuah tersebut. Namun, ia mengaku baru bengetahui prihal point kedua, yang dipersoalkan warga Handayani. Selama ini, saya mengira persaoalan PDAM yang tak bisa mensuplai air akibat pembangunan pipa Pertagas sudah selesai. Termasuk dengan pelanggan PDAM.

Fitri berjanji akan mengkonfirmasi ulang kepada manajeman PDAM, terkait masalah ini. Namun, ia juga meminta agar pelapor membuat kronolgis permasalahan secara runut dan jelas, sehingga penyelesaiannya pun tidak sepotong-sepotong.

”Bapak-bapak boleh membuat laporan secara pribadi atau secara kelompok. Kami pun membuka layanan pengaduan baik secara manual maupun digital atau secara online. Kami siap membantu,” ujarnya. (*)

editor : dahri maulana

Tinggalkan Balasan