21 Januari 2025

Kajagung Tegaskan Tak Takut Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Skandal Dana Hibah

0

JAKARTA | Koranrakyat.co.id — Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), H.M Prasetyo, menegaskan dirinya tak pernah merasa takut untuk menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka skandal dana Hibah untuk Bansos 2013, yang diduga dikorupsi dan mengalir ke banyak pihak.

Ia pun tak membantah, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kabar akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi, yang cukup lama dinanti-nantikan endingnya oleh masyarakat Sumsel ini. Apalagi pelaku utamanya hingga kini belum dijerat dan diseret ke pengadilan.

“Akan ada tersangka lagi dalam kasus Bansos Sumsel 2013. Ini sudah jelas pengadaan, kepada siapa dibagikan. Kalau uang negara tentu prosedurnya jelas siapa yang tahu, kepala daerah,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di kantor Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

Apakah tersangka baru itu adalah mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin? Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengumpulkam bukti-bukti.  ”Dugaan itu ada, indikasi itu sudah ada, gambaran kerugian juga sudah jelas. Tinggal menemukan bukti-bukti,” ujarnya sembari mengatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini. Karena, sudah banyak yang telah diperiksa oleh pidsus berkaitan dengan indikasi penyimpangan dana hibah tersebut.

Dikatakan tindaklanjut yang dilakukan adalah menelusuri mata rantai kebijakan dana bantuan sosial 2013 tersebut, mulai dari sumbernya di Pemerintah Pusat sebagai hulunya, hingga sampai ke daerah. Sebab, sistem evaluasi mata anggaran tersebut seharusnya wajib diketahui Pemerintah Provinsi selaku penanggungjawab program.

“Kalau ada kesalahan berarti ada penyimpangan dan harusnya yang bertanggungjawab tahu,” ucap Prasetyo. Siapa penanggungjawab itu? Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel senilai Rp.2,1 triliun ini.

Menjawab pertanyaan mengapa Kejagung terkesan lamban menuntaskan kasus yang sudah hampir dua tahun ditangani ini, Prasetyo menegaskan, itu hanya persoalan teknis saja, karena tim penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti akurat.

Kejagung tidak akan takut untuk menetapkan tersangka, kepada siapapun termasuk kepada Alex Noerdin. Namun, jaksa juga tidak harus terburu-buru.

“Kalau memang bukti – bukti mengharuskan mantan orang nomer satu di Sumsel itu jadi tersangka, ya..tersangka. Kami ingin penanganan perkara ini berkualitas. Jadi bukan hanya mengejar kuantitas. Bukan sebanyak-banyaknya. Tidak seperti itu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. Sampai mengarah pada satu nama yakni Alex Noerdin yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur, karena sudah terdaftar sebagai Caleg DPR-RI.

Alex Noerdin sendiri, sudah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung. Terakhir diperiksa pada Kamis (23/6). Ini untuk yang ke empat kalinya, namun masih tetap berstatus saksi saja.

Hampir tujuh jam pemeriksaan dilakukan, namun ketika keluar dari gedung Bundar ia hanya tersenyum ke awak media yang mengerubunginya.

Pada panggilan ke empat Alex sempat mangkir dua kali. Dan ketika ihkwal itu ditanyakan wartawan, Alex hanya menjawab saat itu dia kebetulan jadi pembicara di Brimingham, dan selanjutnya ada pelantikan pejabat di Sumsel. ”Jadi bukan mangkir, tapi karena ada tugas yang tak bisa diwakilkan,” ujarnya buru-buru memasuki mobil untuk menghindari pertanyaan gencar awak media.

Terpisah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampisus) Arminsyah mengatakan, pemeriksaan Alex Noerdin pekan lalu masih seputar kebijakan aliran dana hibah dan bansos. “Masih seputar kasus itu (Dana Hibah Bansos), masih saksi. Belum ada tersangka baru,” kata Arminsyah

Dugaan korupsi dana Bansos, Reses, dan Hibah di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima Fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana Bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan.

“Dia (Alex Noerdin) dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Sebagai saksi dari dua tersangka, dengan 15 pertanyaan. Digali masalah penggunaan dana Hibah,” katanya di kantornya.

Penyidik masih terus menggali peran Alex Noerdin. Sementara ini, Kejagung fokus kepada dua tersangka terlebih dahulu.

“Ya enggak (ngaku). Ini dipertanyakan masalah dari dua tersangka ini, sementara ini mendukung (Peran Alex Noerdin). Dugaan terhadap dua tersangka ini. Kalau dia sendiri, nanti saja,” ujarnya. (red)

Disarikan dari: www.transformasinews.com.

Tinggalkan Balasan