Alhamdulillah..! Ini Kemenangan Rakyat Sumsel

JAKARTA | koranrakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Provinsi Sumatera Selatan yang diajukan Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas. KPU Sumsel pun akhirnya mengumumkan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya secara sah sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018-2023, pada Minggu (12/8/2018) pagi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak atau sebanyak satu persen.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dalam eksepsi, putusan Mahkamah menyebutkan menerima eksepsi termohon, yang dalam hal ini adalah KPU Sumatera Selatan, dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Oleh sebab itu, pemohon dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 Tahun 2017.
“Perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 193.813 suara atau setara dengan lima persen,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pasangan Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas, menyatakan keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU) karena dinilai pemohon terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam proses tahapan pemilihan.
Calon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas menggugat hasil Pilkada Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan oleh KPU Sumatera Selatan pada 8 Juli 2018.
“Penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU) menurut hemat kami mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan, karena dalam proses tahapan pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur banyak terjadi pelanggaran,” kata kuasa hukum pemohon, Darmadi Djufri, di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah seluruh saksi Paslon Nomor Urut 4 di Kota Palembang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPPS pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 di TPS masing-masing.
Djufri menjelaskan bahwa dengan tidak memberikan salinan DPT yang menjadi hak dari saksi, maka saksi tidak memahami jumlah pemilih yang seharusnya datang ke TPS dan apakah pemilih tersebut ada dalam DPT atau tidak.
Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk Pilkada Sumatera Selatan, sehingga untuk dua wilayah tersebut tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung.
“Tanpa adanya SK Pengangakatan untuk PPS dan PPK Kota Palembang, membuat produk hukum yang dikeluarkan PPK dan PPS menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” kata Djufri.
Oleh karena itu, pihak Dody-Giri meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.
Sempat Tertunda
Adanya gugatan ke MK ini, memang sempat membuat KPU harus menunda pengumunan pemamang Pilkada Sumsel, yakni pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya. Kendati hasil rekapitulasi final menyatakan pasangan tersebut unggul.
Komisioner KPU Sumsel, A Naafi mengatakan, penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel sedianya ditetapkan tiga hari setelah proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Sumsel atau tepatnya, Rabu (11/7/2018) lalu.
Namun, KPU Sumsel menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan pasangan calon ataupun tim kuasa hukum dalam hal menuntut adanya dugaan pelanggaran.
“Jadi, kita hormati upaya-upaya hukum paslon dalam proses tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018,” ujarnya.
Naafi mengaku pihaknya juga disibukkan oleh kegiatan menyiapkan argumentasi-argumentasi hukum menyangkut fakta-fakta yang sudah ditemukan dan diklarifikasi pihaknya terhadap permasalahan yang dipersoalkan pasangan calon nomor 4.
“Jadi kita sudah klarifikasi ke KPU Palembang dan jajarannya menyangkut kepada hal-hal yang dikeluhkan paslon ini,’’ tegasnya.
Sebelumnya, tim advokasi paslon Dodi-Giri juga sempat mengultimatum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. Bawaslu dinilai lamban dan tak menggubris laporan pihaknya terkait Pilgub Sumsel yang dinilai cacat secara hukum, bahkan pihaknya sempat pula melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Kordinator hukum dan advokasi paslon Dodi-Giri, Sulastriana mengatakan laporan yang dilayangkan ke DKPP mengenai gugatan sengketa pemilihan bukan lantaran permasalahan hasil final rekapitulasi.
Melainkan tim advokasi menyoroti banyaknya sejumlah kejanggalan hingga pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara mulai dari DPT, Saksi dan SK PPK yang menyebabkan pelaksanaan Pilgub Sumsel diklaim cacat hukum.
“Sudah beberapa laporan kita masukkan ke bawaslu, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Kalau masih belum bersikap sesuai SOP laporan maka akan kita laporkan ke DKPP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejatinya laporan yang di layangkan oleh pelapor harus segera diproses dan diketahui hasilnya 12 hari hari kerja setelah laporan tersebut teregistrasi. Maka dari itu ia meminta Bawaslu harus tegas bersikap dan jangan bertele-tele.
Tak hanya membuat laporan ke Bawaslu, sebanyak 5 orang tim advokasi Dodi-Giri juga juga membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan 7 orang bertugas menindaklanjuti pelaporan temuan di lapangan.
“Kita tidak permasalahkan selisih suara, tetapi kita soroti pilkada yang cacat hukum karena tak ada legal standing. Pilgub tahun ini kacau balau berbeda dengan pilkada sebelumnya,” terang Sulastriana.
Sebagaimana diketahui Herman Deru dan Mawardi Yahya dinyatakan unggul setelah rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan selesai dilaksanakan dan diumumkan. Hasil rekapitulasi itu adalah : Herman Deru – Mawardi Yahya meraih 1.394.438 suara, pasangan Aswari Rivai – Irwansyah meraih 442.820 suara, pasangan Ishak Mekki – Yudha Pratama meraih 839.743 suara, dan pasangan Dodi Reza – Giri Ramandana meraih 1.200.625 suara.
Total jumlah Suara sah 3.877.626, Suara tidak sah 133.072, dan Total keseluruhan suara yang diterima KPU sebanyak 4.010.698 pemilih
Namun hasil ini rekapitulasi ini tidak diterima paslon nomor urut 4 dengan alasan pelaksanaan pilkada banyak kecacatan serta meyakini ada banyak permasalahan DPT di beberapa wilayah.
Diumumkan 12 Agaustus
Pasca keputusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pemohon pasangan calon Dodi Reza-Giri Ramanda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumselmenggelar pleno penetapan pasangan calon Herman Deru dan Mawardi Yahyasebagai Gubernur da Wakil Gubernur terpilih.
Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan mengatakan, pleno ini digelar sesuai dengan Undang-undang, bhawa setelah tiga hari dari keputusan MK, KPU harus mengumumkan hasil Pilkada dimaksud. “Usai putusan MK, kami langsung gerak cepat menyiapkan prosesi penetapan, undangan untuk itu juga langsung disebar, “ katanya.
Untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pada pleno penetpan tersebut, KPU Sumsel telah berkordinasi dengan pihak kepolisian Polda Sumsel dan Polrsta Palembang. “Kita berharap proses penetapan nanti berjalan dengan lancar dan kondusif,” katanya. (red)