Kenikmatan Di Balik Tirai Besi.

Oleh : H. Albar S Subari SH MH
Pengamat Hukum Sosial
KoranRakyat.co.id —-Tulisan ini terinspirasi dengan beberapa video yang sempat viral di media sosial di saat diadakan nya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh lembaga pengawas kepentingan publik Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 23 September 26 yang baru lalu.
Dilanjutkan dengan hasil dengar pendapat dengan komisi yang membidanginya baik dengan pihak lembaga pemasyarakatan Cibinong Bogor Jawa Barat beserta jajarannya 28 September 2026 dan dilanjutkan juga esok nya dengan optimal ombudsman yang melakukan sidak beserta jajarannya.
Bahwa hasilnya terbukti bahwa benar adanya fasilitas mewah berupa antara lain sofa, televisi, kulkas mobil mewah lapangan golf mini bahkan terdapat juga minuman yang mengandung alkohol.
Secara faktual yang tidak dapat terbantahkan semua fasilitas fasilitas tersebut sempat menghilang dari tempat semula saat adanya sidak dari kementerian imigrasi dan lapas dalam bahasa Ilmu hukumnya adalah menghilangkan barang bukti.
Terlepas dari semua temuan tersebut tak terbantahkan lagi bahwa di ‘area’ yang sebenarnya harus steril dari kemewahan serta lokasi yang secara umum diperuntukkan bagi warga binaan ( nara pidana) yang telah melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum, khusus ( korupsi, politik dan narkoba), agar di bina kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik taat aturan dan hukum.
Namun apa yang terjadi setelah temuan ombudsman tersebut serta beberapa cerita dari mantan narapidana yang membenarkan adanya diskriminasi antara warga binaan biasa dengan mereka yang mempunyai status sosial, ekonomi dan politik dan lainnya. Mereka bisa membayar kepada oknum oknum yang memanfaat kekuasaan dengan cara yang melanggar hukum ( siap menyuap), bagi mereka itu tadi akan mendapatkan kenikmatan yang istimewa di dalam LP, sehingga jauh dari makna dan tujuan negara untuk mengembalikan sebagai seorang binaan yang taat hukum.
Bahkan pada saat dengar pendapat di sidang komisi yang membidangi antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baik dengan pihak kepala lapas Cibinong maupun dengan tim ombudsman. Walaupun berseloroh namun mempunyai arti philosofis yang dalam yaitu ada anggota DPR RI mengatakan ” kalau begitu kita korupsi besar besaran biar nanti di LP bisa menikmati fasilitas mewah seperti hotel.”, artinya nikmat bila kita melakukan tindak pidana bagi yang mempunyai akses modal, kekuasaan dan lain sebagainya.
Sebaliknya saat dengar pendapat dengan tim ombudsman, salah satu anggota berpesan: ” jaga diri baik-baik nanti kena santet”, ini pun dapat diartikan begitu sulit dan berbahaya bagi mereka yang masih memiliki hati nurani untuk menjalankan fungsi dan perannya masing-masing.
Juga beredar di media sosial saat ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di LP yang lain pada tanggal 15 September 26 mereka mendapatkan informasi walaupun masih harus di dalami lagi kebenaran bahwa di sana kalau mau pindah kamar dikarenakan berbeda fasilitas harus mengeluarkan biaya, serta kalau mau memegang HP juga juga harus mengeluarkan uang sampai bernilai jutaan rupiah?.
Gambaran dari tulisan ini menggambarkan bagaimana kondisi penegakan hukum: bahwa tujuan hukum nya belum bisa di jalankan secara optimal karena faktor petugasnya yang yang masih harus ikut di bina bukan saja warga binaan nya saja yang harus dibina, mulai dari level pelaksana ( petugas) sampai kepada level pengambil kebijakan atau pengawasan.
Kalau tidak, Pemerintah gagal melaksanakan cita hukum Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yaitu menuju masyarakat cerdas , makmur dalam berkeadilan .
Bicara tentang Penegakan Hukum teringat kita dengan dua pakar hukum Sosiologi Hukum Indonesia yaitu Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH MA, yang intinya bahwa seorang petugas hukum di dalam proses penegakan hukum sangatlah berperan penting di balik faktor lain seperti budaya.
Petugas hukum berhadapan dengan nilai nilai etika, moral yang sulit di hindari, karena ancaman sanksi tidak terlihat secara fisik. Demikian pula dengan faktor budaya. Ingat dengan tulisan Muchtar Lubis berjudul ” Manusia Indonesia”, yang hidup suka diistimewakan ( sombong). . Juga pernah di tulis oleh Prof Dr. Koentjaraningrat seorang Antropolog dalam bukunya Mentalitas Masyarakat Indonesia, bahwa masyarakat Indonesia suka mau cepat ( istimewa) dengan cara meneroboLihat saja di setiap barisan antrian sering adanya pengecualian saat yang bersangkutan mempunyai koneksi.
Kalau menurut penulis itu adalah budaya menyimpang. Salah satunya contoh suka sogok menyogok, walaupun haram hukumnya menurut ajaran agama Islam. (*)

