MUI Desak Polisi Investigasi Aktor Intelektual Buku Memburu Muhammad yang Makin Memanas

KoranRakyat.co.id — Polemik masalah buku Memburu Muhammad semakin memanas sehingga Mejelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mewarning pihak kepolisian agar segera melalukan invertigasi dan mencari aktor intelekrtualnya.
Dilansir mozaik.inilah.com Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mendesak Polda Metro Jaya menginvestigasi pihak di balik buku Memburu Muhammad yang tengah menjadi polemik.

Desakan itu muncul ketika kepolisian masih mendalami informasi mengenai buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria yang ramai di media sosial karena dituding mengandung unsur penistaan agama.
Di sisi lain, penulis Feby Indirani memberikan klarifikasi bahwa karya tersebut merupakan fiksi yang lahir dari pengalaman dan refleksi kehidupan Muslim.
Amirsyah meminta masyarakat tidak terpancing polemik dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta polisi menelusuri pihak yang disebutnya sebagai aktor intelektual.
“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, dikutip inilah.com, Senin (28/9/2026).
Dia juga mengingatkan publik agar tidak terprovokasi. Ia mengaitkan polemik tersebut dengan ketentuan dalam KUHP baru mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” ujar Amirsyah.
“KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.” sambungnya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memuat Pasal 300 tentang perbuatan, pernyataan kebencian atau permusuhan, serta hasutan berbasis agama atau kepercayaan. Pasal 301 mengatur penyebarluasan materi yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300.
Polisi Masih Dalami
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai polemik dua buku tersebut. Potongan tulisan dari buku berjudul Memburu Muhammad viral di media sosial. Narasi yang beredar menuding buku fiksi tersebut ditulis oleh figur pro-LGBT dan mengandung unsur penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pendalaman dapat dilakukan Direktorat Siber maupun Ditreskrimum.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, tudingan penistaan agama terhadap buku tersebut masih berada dalam tahap pendalaman kepolisian, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Muhammadiyah Desak Negara Bertindak

Sebelumnya Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas yang juga Wakentum MUI Pusat meminta negara segera bersikap jika polemic buku Memburu Muhammad karya Feby Indriani terbukti memuat tindakan yang melecehkan ajaran agama.
Anwar menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah apabila terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap ajaran agama. “Muhammadiyah sangat menyesalkan jika di negeri ini masih ada orang atau pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghina dan melecehkan ajaran agama atau sesuatu yang dianggap suci dan luhur oleh para pemeluk agama,” tegasnya kepada Inilah.com, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan alasan seni maupun kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan ketika dampaknya berpotensi menyentuh ketenteraman masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons sorotan terhadap buku Memburu Muhammad setelah muncul informasi mengenai diskusi buku tersebut di Bogor, Jawa Barat, yang disebut dibubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Anwar, persoalan kebebasan berekspresi tidak semestinya mengabaikan kepentingan masyarakat luas, terutama ketika ekspresi tersebut dinilai menyinggung sesuatu yang dianggap suci oleh pemeluk agama.
Kemaslahatan Publik
Anwar menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan penting dalam menyikapi persoalan tersebut. “Tidak peduli hal itu mereka lakukan atas alasan seni atau kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bagi kita kemaslahatan orang banyak harus didahulukan dari kepentingan orang seorang,” ujar Anwar.
Menurut dia, tindakan yang dianggap menghina atau melecehkan ajaran agama bukan hanya berkaitan dengan perasaan pemeluk agama, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Cegah Kegaduhan
Anwar menilai polemik semacam itu perlu ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. “Dan kita melihat apa yang mereka lakukan tersebut jelas-jelas selain menyinggung perasaan umat dari agama yang mereka hina, hal demikian juga berpotensi bagi terjadinya kegaduhan bahkan bisa lebih dahsyat dari itu sehingga ketenteraman dan kedamaian hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi rusak dan terganggu dan hal tersebut tentu jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar.
Industri Jurnalisme & Berita
Karena itu, Ketua Muhammadiyah itu meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan berkembang tanpa respons. “Untuk itu kita meminta pemerintah agar cepat bertindak agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” pungkasnya.
Pernyataan Anwar menempatkan polemik Memburu Muhammad bukan semata sebagai perdebatan mengenai sebuah karya, tetapi juga sebagai persoalan bagaimana negara menjaga kebebasan berekspresi sekaligus ketenteraman kehidupan masyarakat ketika muncul dugaan pelecehan terhadap ajaran agama. (*)
