23 September 2026

Dianggap Perbuatan melawan Hukum, Oknum Notaris Berinisial “F” digugat ke PA

Kuasa Hukum Advokat/ Pengacara Bakhtiar Batubara, SH

TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Kantor Hukum Advokat/Pengacara Bahtiar BatuBara, SH dan Rekan melayangkan Surat Gugatan terhadap seorang oknum notaris berinisial “F” ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, kamis 10 September 2026 kemaren.

Gugatan dilayangkan setelah upaya mediasi antara pihak pemberi kuasa khusus nama Indah Ratna Sari Binti Rochmad B Muhamad tertanda sebagai (Penggugat) dengan Fitriana SH MKn tertanda sebagai (Tergugat) menemui jalan buntu (gagal).

Dalam beberapa gugatan PMH yang diajukan Bahtiar Batubara SH, terungkap ada beberapa fakta yang mengejutkan diantaranya

Status Nana Fitriana ternyata bukan anak kandung tapi anak yang dipelihara dan dibesarkan oleh pasangan Sulastri dan Zulham sejak bulan Juni 1986 yang diambil dari seorang warga etnis Tionghoa di Jalan Pelantar, kota Tanjungpinang.

Selain itu Fitriana juga berhasil mengajukan Permohonan Penetepan Ahli Waris di Pengadilan Agama Tanjungpinang dan mendapatkan putusan penetapan Ahli Waris Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026, sementara Tergugat bukan lah ahli waris yang sah.

Kemudian Fitriana juga dianggap kurang berbakti terkesan menelantarkan Sulastri Binti Suryadi semasa sakit nya padahal Ibu asuhnya ini telah membesar dan menyekolah kan nya hingga jenjang pendidikan S2.

Karena tidak terima atas perlakuan Fitriana terhadap Bibi nya semasa sakitnya tersebut, Indah Ratna yang merupakan anak dari abang Kandung Sulastri akhirnya mengajukan gugatan PMH.

Terakhir kepada media ini Indah Ratna Sari melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak Pengadilan Agama Tanjungpinang mencabut kembali putusan Penetapan Ahli waris yang telah dikeluar kepada atas nama Fitriana.

“Dalam persidangan nanti nya kami meminta agar pihak Pengadilan Agama Tanjungpinang mencabut kembali putusan Penetapan Ahli waris yang telah dikeluar kepada atas nama Fitriana,” pungkasnya. (Wk Kur)