DPRD Kabupaten Bandung Soroti Target Pendapatan dan Belanja APBD 2027

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penyusunan APBD 2027. DPRD Kabupaten Bandung memberikan sejumlah catatan agar kebijakan anggaran disusun secara realistis, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (13/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2027 dan perubahan APBD 2026.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang intensif dan dinamis, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 secara tepat waktu,” ujar Renie.
Menurut Renie, kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menyusun perubahan APBD tahun berjalan. Sementara KUA-PPAS 2027 menjadi pedoman awal untuk menentukan arah kebijakan anggaran tahun mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD memberikan perhatian terhadap target pendapatan daerah. Pemerintah daerah diminta menetapkan target berdasarkan potensi riil dan didukung data yang akurat.
“Target pendapatan harus realistis. Jangan sampai target ditetapkan tanpa didukung data dan potensi yang jelas,” tegas Renie.
DPRD menilai proyeksi pendapatan yang tepat diperlukan untuk menjaga kondisi fiskal Kabupaten Bandung. Target yang terlalu optimistis tanpa dukungan potensi nyata dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah diminta menyusun program dan kegiatan berdasarkan proyeksi pendapatan yang objektif. Penyusunan belanja juga perlu mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, urgensi, serta manfaat langsung bagi masyarakat.
DPRD menekankan bahwa APBD tidak hanya dinilai dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga kualitas penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Keseimbangan antara pendapatan dan belanja turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong menyusun anggaran secara cermat agar tidak menimbulkan defisit yang berpotensi menghambat program pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga diminta menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengendalikan belanja agar kondisi fiskal tetap sehat dan berkelanjutan.
Efisiensi belanja pegawai menjadi salah satu catatan lainnya. DPRD mendorong penataan dan restrukturisasi organisasi dengan menerapkan struktur yang ramping dan efektif, namun tetap mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bandung juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Renie mengatakan regulasi tersebut penting karena kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. Harapannya, kualitas pembangunan kesehatan dan pelayanan publik di bidang kesehatan semakin baik,” katanya.
Raperda tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, perangkat daerah, para camat, serta sejumlah pihak terkait.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Bandung menekankan pengelolaan APBD yang realistis, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
