Senjata Viral Sangat Ampuh Menegakkan Keadilan.

H Albar S Subari SH.MH
Pengamat Hukum dan Sosial
KoranRakyat.co.id —-Semakin modern peradaban manusia maka semakin beragamnya pula persoalan persoalan yang terjadi di tengah tengah kehidupan manusia. Keragaman persoalan yang dihadapi bisa bersifat negatif maupun bersifat positif.
Salah satu dampak positif, setelah kemajuan teknologi informatika adalah hadir alat komunikasi handphone yang dapat digunakan setiap waktu.
Bisa digunakan untuk memphoto suatu peristiwa alam maupun perbuatannya manusia.
Banyak kasus terungkap setelah peristiwa peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial yang akhirnya menjadi perhatian publik.
Contohnya kasus begal motor yang menewaskan seorang wanita saat pulang dari kerja pada dini hari, di lokasi yang tidak ada penerangan lampu jalan, yang seharusnya kewajiban pemerintah untuk memasangnya.
Setelah viralnya kasus tersebut, dalam waktu singkat satu dari dua orang pelaku nya tertangkap. Tidak berapa lama dari tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, barulah pemerintah kota berinisiatif memasang lampu penerangan jalan di lokasi TKP.
Banyak kasus sudah terungkap oleh keberadaan alat komunikasi handphone yang setiap orang memilikinya mulai dari anak anak sampai lansia sudah dapat dipastikan bahwa mereka membawa dalam semua aktivitas mereka.
Terakhir yang sedang menjadi perhatian publik yaitu berawal dari sebuah postingan calon mahasiswi dari fakultas kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia berinisial AWA yang menceritakan tentang kondisinya selama mengikuti test yang cukup berat melalui berbagai ujian yang harus dihadapi nya dari bulan Februari sampai bulan Juni 26.
Dan berhasil dinyatakan dapat mengikuti pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia tersebut.
Namun didetik detik menentukan yang bersangkutan dihadapkan satu dari dua pilihan yaitu bersedia melepaskan hijab atau mengundurkan diri.
Hijab bagi seorang muslimah bukan lah assisori yang bisa di pasang dan dilepas sesuka nya. Karena hal tersebut sudah secara jelas diatur dalam kitab Al Qur’an yang harus ditaati sebagai sebuah realisasi keimanan dari ajaran agama Islam sebagai mana diatur dalam surat An-Nuur (24l ayat 31.
Setelah kasus ini viral dan mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia barulah pada tanggal 23 Agustus 26, mendapat respon dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia Syafri Syamsuddin dalam jumpa pers mengatakan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 28 tahun 2025 tentang Peraturan Kehidupan Pendidikan di Unhan , mengatakan bahwa muslimah dapat mengenakan hijab selama pendidikan.
Terkait waktu mengikuti latihan kemeliteran di Akmil Magelang.
Hijab dibuka untuk keleluasaan yang bersangkutan mengikuti latihan.
Dari penjelasan di atas seperti ada hal hal yang perlu dievaluasi dan disinkronkan ketentuan yang satu dengan kebijakan yang lain.
Mengingat hijab sifatnya bukan lah sekedar asesoris, maka tidak mungkin dapat satu saat digunakan sebagai penutup aurat dan saat yang lain membuka aurat.
Karena wanita muslimah itu mempunyai dua perhiasan, yaitu perhiasan luar dan perhiasan dalam.
Apa itu perhiasan luar yaitu muka dan telapak tangan boleh dilihat siapapun.
Sedangkan perhiasan dalam adalah Rambut Kepala, Leher yang hanya dapat dibuka di hadapan mahramnya saja.
Kesimpulan nya bahwa makin canggih kemajuan teknologi informatika semakin mudah untuk enginformasikan telah terjadi ketidak adilan dan ketidak pastian hukum.
Dengan vitalnya suatu informasi akan mengingat pihak pihak yang berwenang untuk mengambil langkah langkah perbaikan seperti pemasangan lampu jalan guna menghindari tingkat kriminalitas dan kenyamanan masyarakat.
Di samping juga untuk melakukan regulasi peraturan agar tercapainya tujuan negara yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan adil dan makmur. Tanpa adanya perbedaan dalam masyarakat yang bersifat bhinneka tunggal ika.
Bersatu Teguh Bercerai Runtuh bunyi dari slogan warisan budaya Indonesia. (*)

