30 Agustus 2026

Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Karhutla di Tol Palindra, Minta Titik Api Segera Dipadamkan

Palembang|KoranRakyat.co.id –– Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru meninjau langsung sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Sabtu (29/8/2026).ist

Dalam peninjauan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa upaya pemadaman karhutla dilakukan bukan semata-mata karena isu yang sedang ramai diperbincangkan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas udara.

“Ini kita meninjau di jalan tol. Kita memadamkan karhutla bukan karena viral, karena kebutuhan kesehatan. ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) yang tinggi, yang melampaui batas, dapat membuat ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut),” ujar Herman Deru.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi, terutama terhadap titik-titik api yang berpotensi menimbulkan asap dan mengganggu kualitas udara di wilayah sekitar.

ist

Usai meninjau langsung beberapa titik karhutla di kawasan Tol Palindra, Herman Deru juga akan memantau kondisi titik api melalui Command Center, yakni dashboard penanggulangan bencana yang berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan. “Saya pulang langsung ke command center-nya. Saya mau lihat di dashboard-nya,” ungkapnya.

Herman Deru menekankan pentingnya pemantauan secara langsung melalui sistem yang tersedia di Command Center untuk memastikan perkembangan titik api dapat diketahui secara cepat dan penanganannya dilakukan secara tepat.

ist

Selain itu, Gubernur Sumatera Selatan meminta jajaran Polres serta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan langkah pemadaman terhadap titik-titik api yang masih muncul.

“Saya minta kepada jajaran Polres dan Pemkab Ogan Ilir untuk segera memadamkan titik api secepatnya,” tegasnya.

Ia berharap sinergi seluruh pihak dalam penanganan karhutla dapat terus diperkuat sehingga kebakaran tidak meluas dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan. (*)