Pemilihan Ketum PBNU Akhirnya Diputuskan Lewat Voting karena Muktamar Alot

Jombang|KoranRakyat.co.id —-Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) akhirnya diputuskan lewat voting karena jalannya Muktamar alot.
Mengutip laman AFU.ID disebutkan proses sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot saat membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Peserta akhirnya sepakat menggunakan voting setelah musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu. Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pandangan di antara peserta sidang mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Karena tidak tercapai mufakat, maka kita putuskan untuk melakukan voting,” tegas Pimpinan Sidang Nuh di arena Muktamar NU, Sabtu (29/8/2026). Setelah keputusan voting ditetapkan, sidang kemudian diskors untuk mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara. Sidang dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. “Sidang dikors sementara, nanti akan kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIB,” lanjut Nuh.
Ada dua opsi yang sebelumnya dibawa dari pembahasan Komisi D atau Komisi Organisasi ke sidang pleno. Opsi A mempertahankan pola pemilihan langsung seperti yang digunakan dalam muktamar sebelumnya. Dalam mekanisme ini, utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggunakan hak suara untuk memilih Ketua Umum.
Sementara Opsi B menawarkan sistem pemilihan berjenjang. PWNU dan PCNU terlebih dahulu menjaring nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah. Nama yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah mendapat persetujuan Rais A’am terpilih, untuk dibahas dan ditetapkan secara bertingkat. Perbedaan atas dua mekanisme tersebut membuat peserta tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah.
Pantauan di lokasi, suasana sidang sempat tegang ketika peserta menyampaikan pandangan masing-masing mengenai mekanisme pemilihan. Perdebatan berlangsung hingga pimpinan sidang memutuskan voting sebagai jalan keluar. Dengan keputusan tersebut, peserta Muktamar akan menentukan melalui pemungutan suara apakah pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU tetap menggunakan mekanisme langsung atau beralih ke sistem berjenjang. (*)
