15 Juli 2026

Kedudukan Fatwa Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia.

Oleh : H Albar S Subari SH.MH

Pengamat Hukum dan Sosial Di Palembang

KoranRakyat.co.id —-Dalam dekade menjelang tahun kemerdekaan Indonesia yang memasuki hari ulang tahun yang ke -81,  kita menyaksikan video yang berisikan anjuran agar kita menjauhi perbuatan yang terlarang yang banyak maksiatnya. Mulai adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang LGBT.

Fatwa Alim ulama tentang haramnya hukum melakukan tindakan Korupsi, bahkan ada yang mengusulkan untuk dihukum berat ( hukuman mati). Terakhir sampai tulisan ini dibuat ada Fatwa dari Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Modern Al Husna Internasional Mayong Jepara Jawa Tengah Dr. K.H.A. Mundoffar Al hafidz, MPd. yang melarang pasantrennya untuk menerima program MBG.

Hal tersebut dilatar belakangi oleh peristiwa peristiwa yang dikategorikan beliau sebagai perbuatan maksiat ( karena menjadi sumber Korupsi yang sebesar besarnya,). Terbukti banyak pihak yang telah diproses hukum baik terhadap mereka yang membantu, memberikan fasilitasi) dihukum kan MBG sebagai perbuatan ” haram”.

Terlepas dari semua cerita di atas tentang fatwa perorangan maupun kelompok baik lembaga resmi maupun tidak: sebagai Kolumnis dan Pengamat Hukum dan Sosial tidak akan menggubris nya lebih lanjut.

Namun kita akan kembalikan kepada fokus judul kita yaitu ” Kedudukan Fatwa Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia.

Keberadaan fatwa dalam masyarakat Islam merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Dikatakan lazim karena banyak pertanyaan atas permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang diajukan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap memahami ajaran Islam secara mendalam. Tentu nya permasalahan ini berhubungan dengan ketentuan dalam ajaran Islam.

Permasalahan yang terjadi dalam masyarakat juga dapat diajukan kepada hakim dalam institusi lembaga peradilan, apabila permasalahan yang terjadi berupa perkara. Untuk mengetahui bagaimana asal muasal fatwa di dalam Islam.

Fatwa secara etimologis berasal dari bahasa Arab, yaitu al-fatwa, dengan bentuk jamak Fatawa, yang berarti petuah, nasihat, jawaban pertanyaan hukum ( Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam).

Dalam ilmu usul fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang Mujtahid atau faqih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat.

Yusuf Qardawi mengartikan fatwa secara Syara’ adalah menerangkan hukum Syara’ dalam suatu persoalan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan dari seseorang maupun kolektif yang identitasnya jelas maupun tidak.

Menurut al- Jurjani, bahwa fatwa berasal dari Al fatwa atau al-futya yg berarti jawaban terhadap permasalahan-permasalahan ( musykil) dalam bidang hukum.

Zamakhsyari berpendapat bahwa secara terminologi fatwa adalah penjelasan hukum Syara’ tentang suatu masalah atas pertanyaan seseorang atau sekelompok.  Dari pengertian pengertian fatwa, Ma’ruf Amin berpendapat bahwa terdapat dua hal penting di dalam fatwa, yaitu

1, fatwa bersifat responsip, merupakan jawaban hukum ( legal opinion) yang dikeluarkan setelah ada pertanyaan atau permintaan fatwa.

Biasanya fatwa dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang merupakan peristiwa atau kasus yang telah terjadi atau nyata.

2, dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum ( legal opinion) sifatnya tidak mengikat… Orang yang meminta fatwa, baik perseorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang diberikan kepadanya.

Pada masa Rasulullah, tidak terdapat pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.

Pada perkara perkara yang diajukan kepada nya, beliau akan memberikan suatu ketentuan sebagai penyelesaian perkara yang harus dilaksanakan. Setelah Rasulullah Saw wafat dan wilayah Islam semakin meluas, kondisinya semakin berbeda.

Perkara yang terjadi dalam masyarakat disampaikan kepada para Khalifah dan hakim yang diangkat. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, masalah masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat tersebut akan disampaikan kepada para ulama di wilayah nya. Jawabannya ini hanya merupakan pendapat hukum yang tidak bersifat mengikat.

Dalam sistem hukum nasional di Indonesia. T.M. Hasbi ashar Shiddieqy mengatakan bahwa fatwa akan menjadi sumber hukum di samping Al Qur’an dan Hadits.

Peran ulama di dalam lembaga peradilan adalah hakim, sebagai orang yang dipercaya karena memiliki dan menguasai ilmu hukum sehingga dianggap mampu untuk menyelesaikan perkara..

Kedudukan hakim di dunia Islam, diawali dengan menempatkan orang orang berilmu hukum syariah untuk memberikan permasalahan yang ada. Di Indonesia ini termasuk kompetensi absolut Peradilan Agama.

Hal ini telah dilakukan sejak masa Rasulullah di mana beliau juga berperan sebagai hakim untuk menengahi perkara yang terjadi pada masa nya sesuai dengan petunjuk Allah SWT. Penyebaran ajaran Islam ke berbagai negeri, misalnya peran hakimini juga diberikan kepada sahabat nya Rasulullah Saw seperti Mu’adz bin Jabal untuk menengahi perkara yang terjadi di negerinya.

Alhamdulillah sekarang di Indonesia lembaga peradilan yang khusus menangani perkara umat Islam sudah ada yaitu Peradilan Agama sebagai lembaga yang khusus memeriksa orang orang yang beragama Islam dalam bidang keperdataan, khususnya menyangkut masalah perkawinan, Kewarisan, hibah , wasiat dan sebagainya yang tidak tunduk pada lembaga peradilan bersifat umum seperti di Pengadilan Negeri dan lainnya. Dengan buku rujukan beracara telah diatur dalam sebuah buku Kompilasi Hukum Islam. Di samping rujukan utama adalah Al Qur’an dan Hadits. (*)