Raih Predikat Informatif, Pemkab Wonosobo Terus Perkuat Kompetensi PPID

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo menggelar Pelatihan Teknis Pelayanan Informasi Publik bagi Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Joglo Nawasena, Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
Pelatihan menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, sebagai narasumber. Peserta memperoleh penguatan mengenai standar layanan informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyatno, yang membacakan sambutan Wakil Bupati, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas dukungannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran PPID Utama maupun PPID Pelaksana atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, sekaligus menempati peringkat kedua terbaik kategori pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan harus terus dipertahankan serta ditingkatkan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Penyediaan informasi publik bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain menjamin hak masyarakat atas informasi, keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan partisipasi publik sekaligus meminimalkan kesalahpahaman maupun penyebaran disinformasi.
“Kepercayaan publik dibangun melalui pelayanan informasi yang baik. Karena itu, petugas pelayanan informasi publik memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa petugas pelayanan informasi publik tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang ramah, komunikatif, dan profesional, tetapi juga harus mampu memahami klasifikasi informasi publik secara tepat, termasuk membedakan informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Kemampuan tersebut dinilai penting agar pelayanan informasi tetap mampu menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan terhadap kepentingan negara, pemerintah daerah, maupun hak pribadi warga negara.
Melalui pelatihan ini, seluruh perangkat daerah dan kecamatan juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan PPID Utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika sehingga pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo semakin profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengelola pelayanan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, petugas pelayanan informasi harus memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur pelayanan, mekanisme permohonan informasi, hingga klasifikasi informasi yang dapat diberikan maupun yang dikecualikan.
“Pelayanan informasi publik membutuhkan petugas yang memahami regulasi, prosedur pelayanan, serta mampu memberikan informasi secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus keterampilan teknis petugas pelayanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022.
Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali kemampuan memahami prosedur pelayanan informasi, tata cara merespons permohonan informasi, hingga mengidentifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan. Selain itu, pelatihan juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mulai dari penerimaan permohonan, pencatatan administrasi, koordinasi antarunit kerja, penyampaian tanggapan, hingga dokumentasi layanan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi materi kebijakan umum pelayanan informasi publik, peserta mendapatkan penguatan mengenai prinsip dasar pelayanan informasi yang mengedepankan layanan cepat, tepat waktu, sederhana, berbiaya ringan, akurat, tidak menyesatkan, serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Materi yang diberikan juga mencakup struktur kelembagaan PPID, tugas dan fungsi PPID Utama maupun PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, standar waktu pelayanan, administrasi layanan, mekanisme keberatan, hingga penyusunan laporan pelayanan informasi publik.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya ketertiban administrasi melalui pencatatan setiap permohonan informasi dalam register, pemberian nomor pendaftaran, penyusunan pemberitahuan tertulis, hingga dokumentasi seluruh proses pelayanan sebagai bentuk akuntabilitas badan publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, dalam pemaparannya memberikan penguatan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya.
“Pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemberian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut kesiapan kelembagaan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga kesiapan badan publik dalam menghadapi penyelesaian sengketa informasi apabila terjadi keberatan dari pemohon,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi berdasarkan permohonan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, badan publik juga memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang termasuk kategori dikecualikan sepanjang didasarkan pada ketentuan hukum, melalui uji konsekuensi, dan disertai alasan tertulis.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengajuan keberatan kepada Atasan PPID, prosedur penyelesaian sengketa di Komisi Informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, hingga upaya hukum lanjutan apabila putusan Komisi Informasi tidak diterima para pihak.
Komisi Informasi turut mengingatkan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penerapan standar operasional prosedur pelayanan, pemanfaatan sistem layanan berbasis teknologi informasi, serta pembinaan terhadap PPID Pelaksana hingga pemerintah desa sebagai langkah mencegah terjadinya sengketa informasi publik.
Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh Petugas Pelayanan Informasi Publik semakin mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, cepat, tepat, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

