321 Operator Judi Online WNA Ditangkap di Hayam Wuruk, DPR Minta Polri Kejar Seluruh Jaringan Judol Internasional

Jakarta|KoranRakyat.co.id — Sebanyak 321 operator judi online yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) ditangkap pihak kepolisian di Hayam Wuruk Tower sehingga menimbulkan reaksi keras dari DPR dan meminta Polri kejar seluruh jaringan judol internasional
Dilansir Inilah.com Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah,mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri yang berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat dalam operasional judi online (Judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk Jakartya Barat baru-baru ini.
Abdullah menilai keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judol yang selama ini meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan konomi nasional.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan enangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian ilegal,” kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Jangan Berhenti
Meski demikian, Abdullah mengingatkan pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, kepolisian harus terus membongkar dan menangkap seluruh jaringan judi online, baik yang beroperasi dalam skala internasional maupun nasional.

“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Abdullah juga meminta Polri terus meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online yang semakin canggih.
“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujar Abdullah.
Kerja Sama Lintas Lembaga

Menurut dia, pemberantasan judol harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, pelacakan jaringan internasional, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian online.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Diketahui, Polri memindahkan 321 orang WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.

Beking Orang Dalam?
Usai pengungkapan kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Komisi III DPR RI meminta jajaran Polri memroses seluruh pelaku tanpa pengecualian.
Dari kasus tersebut, Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) serta menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dari lokasi operasi judol.
“Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Senin (11/5/2026).
Dirinya juga mendesak Polri berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan membongkar aktor utama di balik bisnis judi online tersebut.
“Telusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya,” tuturnya.
Menurut Sahroni, keberadaan ratusan WNA yang menjalankan operasi judi online di Indonesia tidak mungkin tanpa dukungan jaringan kuat di dalam negeri.
“Patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” jelas Sahroni.
Diketahui, Polri memindahkan 320 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap ratusan WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia. (*)
