Patroli Satreskrim Polres Wonosobo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Kegiatan patroli rutin yang digelar Unit II Satreskrim Polres Wonosobo di jalur Wonosobo–Purworejo pada Jumat, (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB, menjadi langkah pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Dari agenda patroli ini, petugas berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Dalam pelaksanaannya, petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim, IPDA Andre Marco Julianto, mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor tidak lengkap yang tengah berada di area SPBU. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria berinisial S (61).
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan yang memungkinkan penampungan BBM melebihi kapasitas normal. Selain itu, ditemukan pula selang sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke dalam jerigen.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” ujar IPDA Andre Marco Julianto, Selasa, (21/4/2026).
Total BBM yang diperoleh mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Untuk memastikan jenis BBM, petugas bersama pelaku melakukan pengecekan di SPBU. Hasilnya menunjukkan bahwa cairan tersebut diduga merupakan BBM jenis Pertalite. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat membantu menjaga distribusi BBM tetap adil, transparan, dan sesuai peruntukannya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi serta tidak melakukan praktik penyalahgunaan dalam bentuk apa pun.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keadilan distribusi energi sekaligus mendukung keberlanjutan program subsidi pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

