22 September 2026

Tanggung Jawab Hukum Dalam Kasus MBG.

H Albar S Subari SH MH.

Pengamat Hukum di Palembang

KoranRakyat.co.id —-Tanggung jawab hukum dalam konteks MBG, apakah bisa menimbulkan persoalan hukum. Jawab nya tentu saja bila terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Bisa dalam bentuk kesengajaan ataupun kealpaan/ kelalaian.

Bisa juga terjadi apa yang disebut wanprestasi . Ini dalam kasus perdata. Apakah juga bisa masuk ranah hukum pidana maupun hukum administrasi. Tergantung pada kasus masing masing.

Akhir akhir ini beredar kejadian kasus KERACUNAN di berbagai sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA, di pelosok Nusantara, yang menurut data hampir mencapai angka lima ribuan.

tangkapan layar TV

Akibat kejadian kejadian tersebut menimbulkan reaksi spontan dari masyarakat ( orang tua/ wali murid) bahkan juga dari DPR RI yang intinya agar program MBG tersebut dihentikan sementara ataupun diganti dengan model yang lain ( seperti di berikan saja uang tunai kepada setiap siswa/ orang tua).

Namun di sisi penyelenggara program MBG tetap ingin meneruskan dengan melakukan beberapa evaluasi akibat gagal nya program tersebut yaitu terjadinya kasus keracunan.

Terlepas dari peristiwa peristiwa dalam kasus keracunan makanan tersebut kita tidak akan memasuki subtansi lebih jauh karena bukan kompetensi penulis.

Cuma sebagai seorang kolumnis yang berlatar belakang hukum mencoba melihat dari sisi yang lain. Dengan maksud bukan untuk menakut-nakuti orang, tapi hanya sebagai pencerminan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.

Di dalam ilmu hukum terutama dalam ilmu hukum perdata, dikenal adanya istilah perbuatan melawan hukum ( istilah Wirjono Projodikoro,  ( mantan Ketua MA RI). Istilah lain yang dipakai oleh guru besar ilmu hukum di kampus universitas Gajah Mada Yogyakarta istilahnya Tindakan Melanggar Hukum. Maknanya sama yaitu. Apabila seseorang melakukan perbuatan hukum baik sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan kerugian orang lain , maka yang bersangkutan harus mengganti rugi ( Pasal 1365). Bagi yang mempunyai anak buah akibat perbuatannya nya dipertanggungjawabkan jawabkan kepada pimpinan ( yang menyuruh kerja: Pasal 1366 KUHP).

Ada lagi istilah selain perbuatan melawan hukum yaitu wanprestasi ( ingkar janji)  . Yaitu suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum adalah akibat tidak memenuhi kesepakatan bersama yang telah di turunkan dalam bentuk tertulis ataupun non tertulis.

Semua pertanggung jawaban hukum dimaksud baik perbuatan melawan hukum maupun ingkar janji di selesaikan di muka persidangan.

Akhirnya dengan pencerahan ini, bisa menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya selaku subjek hukum privat maupun sebagai subjek hukum publik.

Sehingga tujuan dari suatu program bisa mencapai hasil guna dan tepat guna, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur serta makmur dalam berkeadilan. Disamping mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana terukir dalam pembukaan UUD 45 yang disebut Rechtsidee ( cita hukum).

Mudah mudahan peristiwa keracunan makanan dalam program MBG tersebut tidak akan sampai sejauh itu yaitu sampai masuk ke ranah hukum.

Yang dipentingkan di dalamnya adalah yang perlu menjadi perhatian utama adalah Kepentingan dari Kesehatan anak didik jangan demi menyiapkan GENERASI EMAS, memasuki INDONESIA EMAS. (*)