Surati Kejati Sumsel, Solidaritas Masyarakat Palembang, Minta Penahanan Rumah untuk Haji Halim

KoranRakyat.co.id —Perwakilan masyarakat Palembang yang dipimpin Ahmad Sazili mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kedatangan meminta penahanan rumah untuk Haji Halim dengan alasan dalam kondisi sakit.
Dilansir Sumeks.co gelombang solidaritas dari masyarakat Kota Palembang mulai bermunculan menyusul kondisi kesehatan yang dialami tokoh masyarakat, Kemas Haji Halim.
Tokoh yang kini tengah menjalani proses hukum itu diketahui sudah berusia lanjut, yakni 87 tahun, dengan kondisi kesehatan yang disebut cukup memprihatinkan.
Sebagai bentuk kepedulian, perwakilan masyarakat yang dipimpin Ahmad Sazili mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi jalannya proses hukum, melainkan untuk melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan agar Haji Halim bisa menjalani status tahanan rumah.
“Kami datang dengan niat tulus dan penuh rasa solidaritas. Surat ini kami tujukan ke Kejati Sumsel semata-mata demi kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Haji Halim yang sudah sangat rentan. Beliau sudah berusia 87 tahun dan membutuhkan perawatan medis yang lebih intensif,” ujar Ahmad Sazili usai menyerahkan surat permohonan.
Menurutnya, langkah ini sama sekali tidak bermaksud menentang atau melemahkan kewenangan Kejaksaan.

Justru, pihaknya tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Hanya saja, ia menegaskan, ada sisi kemanusiaan yang patut dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengintervensi perkara hukum ini. Silakan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, kami pun siap mengawal. Namun, yang kami minta hanyalah kebijakan agar penahanan dialihkan ke rumah, sehingga kondisi kesehatan beliau tetap terjaga,” tambahnya.
Sazili juga menekankan, apabila Haji Halim bisa mendapatkan penahanan rumah, maka proses hukum yang dijalani pun akan lebih maksimal.
Dengan kesehatan yang lebih stabil, diharapkan beliau tetap bisa mengikuti setiap tahapan hukum tanpa kendala yang berarti.
“Yang terpenting, kebutuhan medis Pak Haji Halim bisa lebih terjamin bila beliau berada di rumah. Kami percaya, penahanan rumah bukan berarti menghalangi proses hukum. Justru, ini akan membuat semua berjalan lebih baik, dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Kota Palembang akan terus bersuara bila permintaan ini tidak mendapatkan respon dari Kejati Sumsel.
Salah satu langkah lanjutan yang tengah dipertimbangkan yakni menggelar istighosah massal bersama para ulama serta jemaah di depan gedung Kejati Sumsel, Jakabaring, Palembang.
“Kalau tidak ada respon, kami siap menggelar aksi doa bersama. Istighosah massal ini akan menjadi bentuk solidaritas sekaligus pengingat bahwa hukum seharusnya juga berpihak pada kemanusiaan,” pungkasnya.
Masyarakat juga berharap, Kejati Sumsel dapat melihat persoalan ini dari sudut pandang hati nurani.
Penahanan rumah diyakini menjadi jalan tengah terbaik yang tetap menjaga marwah hukum, sekaligus memastikan kondisi kesehatan seorang tokoh sepuh Palembang tetap terawat. (*)
