1 Mei 2026

Kejari OTT Massal Di Lahat , Terjaring 23 PNS Kades dan Amankan Rp 65 Juta

KoranRakyat.co.id,Lahat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) massal terhadap sejumlah PNSl, oknum camat dan sejumlah kepala Desa di Kecamatan  Pagar Gunung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kamis (24/7/25)

Diwartakan Sripoku.com Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat itu menyeret 23 orang.

Berikut daftar 23 nama camat dan kades yang terjaring OTT Kejari Lahat, uang tunai Rp 65 juta turut diamankan.

Peristiwa itu masih menyita perhatian publik, karena OTT yang dilakukan Kejari Lahat persis di ruang pertemuan di Kantor Camat  Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dari OTT tersebut, selain mengamankan 23 orang yang dimintai keterangan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, uang tunai sebesar Rp 65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

 KADES TERKENA OTT - Seju,lah Kades di Kecamatan Pagar Gunung Lahat yang terjaring OTT saat dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (24/7/2025) malam. (Sripoku.com)

Sekcam Pagar Gunung, Jon Daharmansyah mengungkapkan setidaknya ada 23 nama yang dibawa Kejari Lahat dalam OTT tersebut.

Namun, diterangkan Jon dirinya tidak tahu perihal apa ke 23 nama tersebut dibawa pihak kejaksaan.

“Terkait OTT tersebut saya tidak mengetahui kejadiannya. Saat kejadian kemarin saya tengah menemani istrinya berobat di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, saya tidak mengetahui adanya surat undangan untuk rapat kepala desa di kantor camat, ” Sampainya, Jumat (25/7/2025)

Diungkapkan Jon setidaknya ada 23 nama yang pihaknya ketahui diangkut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT Kejari Lahat.

  1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
  2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
  3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
  4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
  5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira
  6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen
  7. Kades Danau, Yasarmin
  8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri
  9. Kades Germidar Ulu, Mirwan
  10. Kades Karang Agung, Alaudin
  11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
  12. PJs Kades Kupang, Beta
  13. Kades Lesung Batu, Wardi
  14. Kades Merindu, Sasmiati
  15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri
  16. Kades Padang, Nahudin
  17. Kades, Pagar Gunung, Andi
  18. Kades Pagar Alam, Arwan
  19. Kades Penantian, Darsenidi
  20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
  21. Kades Sawah Darat, Aprilawati
  22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
  23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra

Namun demikian hingga berita ini dimuat belum terkonfermasi apa penyebab puluhan Kades dan Pihak kecamatan terkena OTT dan apakah mereka terlibat atau tidak.

Saat ini puluhan Kades dan Camat tersebut sudah dibawak ke Kejati Sumsel. (Ean)

Krolonogi  20 Kades Pagar Gunung Lahat Kena OTT Kejati

OTT KADES PAGAR GUNUNG- Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis sore (24/7/2025). 2 orang diantaranya diborgol dan pakai rompi tahanan/Sripoku.com. 

Berikut detik-detik Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung  , Kabupaten Lahat, pada Kamis sore (24/7/2025).

Dalam OTT tersebut,  Camat , Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung, dan 20 kepala desa di Pagar Gunung, Kamis (24/7/2025).

Semua orang yang terjaring dalam OTT ini dibawa dari Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) petang dan tiba di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, pada Kamis sekitar pukul 22.30 WIB.

Lantas, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pun membawa sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 65 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Adhryansah, dalam konferensi pers Jumat dini hari, mengatakan, OTT terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung, dan 20 kepala desa di Pagar Gunung sesuai perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel Yulianto. OTT itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana desa untuk aparat penegak hukum.

”Penindakan ini dilakukan untuk pembelajaran semua pihak agar tidak menanggapi permintaan dari pihak yang mengatasnamakan aparat penengak hukum. Para pihak terkait pun harus belajar menggunakan anggaran dana desa (ADD) sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta segera meminta pendampingan kepada kejaksaan negeri setempat melalui program jaga desa di seksi intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya, agar tata kelola desa terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.

Sejauh ini, Adhryansah menuturkan, 22 orang yang terjaring dalam OTT itu masih berstatus saksi. Sebab, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum aparat penengak hukum tersebut. Mereka pun masih menelusuri sudah berapa kali praktik itu dilakukan.

”Kami masih mendalami dugaan kasus ini, terutama berkaitan dengan mencari bukti permulaan yang cukup agar bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, kami bisa segera menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.

Mengenai motif dugaan kasus tersebut, Adhryansah menyampaikan, 20 kepala desa di Pagar Gunung  diundang dalam forum Apdesi Pagar Gunung untuk membahas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa masing-masing. Namun, dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung menyampaikan kepada para kepala desa untuk menghimpun dana desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum.

Berdasarkan perkembangan sementara, dari pertemuan itu, ketua forum meminta para kepala desa untuk menyerahkan uang senilai Rp 7 juta per desa.

”Kendati demikian, tidak semua kepala desa bersedia memenuhi permintaan tersebut. Tetapi, untuk kepastiannya, kita harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap yang sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutur Adhryansah.

Secara umum, Adhryansah menganggap, pemahaman para kepala desa mengenai aturan hukum terkait masih sangat rendah.

Untuk itu, dia menilai pihak kejaksaan perlu mendampingi para kepala desa agar tidak mudah terjebak dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

”Tindakan yang kami lakukan saat ini merupakan bagian dari pencegahan agar dana desa bisa dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, 22 orang yang terjaring dalam  OTT itu akan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Oleh karena itu, sebelum hasil pemeriksaan tuntas, semua orang yang terjaring dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai saksi.

”Kalau sudah didapat bukti permulaan yang cukup, barulah dugaan kasus itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditentukan status hukum pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB, ada dua orang dari 22 orang yang terjaring dalam OTT itu tampak menggenakan rompi tahanan warna merah dan lengan diborgol seusai menjalani proses pemeriksaan.

Mereka digiring ke dalam ruang tahanan yang berada di Gedung Kejati Sumsel. Hanya saja, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel mengenai identitas dan status hukum kedua orang tersebut. (*)