Deretan Sengketa Pulau Mulai Muncul di Daerah Lain Setelah Aceh-Sumut

KoranRakyat.co.id —- Setelah selesai menemukan titik terang masalah sengketa empat pulau antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh seakan menginspirasi daerah lain agar pemerintah pusat juga menyelesaikan sejumlah sengkata pulau yang bermunculan.
n Seusai pengembalian empat pulau Aceh, berbagai sengketa pulau di Indonesia mulai bermunculan.
Diwartakan Beritasatu.com, kembalinya empat Pulau Aceh yang sempat disengketakan dengan Sumatera Utara (Sumut) tampaknya menjadi pemicu mencuatnya kembali persoalan serupa di berbagai daerah.
Empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, resmi dikembalikan ke wilayah administrasi Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025.
Meski sengketa tersebut sudah diselesaikan lewat kesepakatan antara gubernur Aceh dan gubernur Sumatera Utara, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sengketa pulau bukanlah isu yang berhenti di satu titik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bahkan mengungkapkan ada 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa pulau yang masuk kasus sengketa.

Trenggalek-Tulungagung
Tak lama setelah konflik Pulau Aceh diselesaikan, muncul persoalan baru di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan keberatan atas keputusan yang menyebutkan 13 pulau masuk wilayah Tulungagung.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik kabupaten maupun provinsi, 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah Trenggalek. Namun keputusan Mendagri menyatakan lain.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyebut pihaknya akan bersurat kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kajian ulang. Sampai saat ini, dialog yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menemui jalan buntu.
Pulau Tujuh
Sengketa pulau juga melibatkan dua provinsi kepulauan, yakni Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri). Masalah bermula dari Keputusan Mendagri pada 2022 yang memasukkan Pulau Tujuh ke wilayah Kepri. Pemerintah Provinsi Babel membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan klaimnya atas pulau tersebut.
Menurut Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, jika upaya administratif gagal, mereka siap menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.
“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” katanya, dikutip dari Antara Selasa (24/6/2025).
Sengketa Lama Pulau Berhala
Pulau Berhala telah lama menjadi sumber perselisihan antara Jambi dan Kepulauan Riau. Awalnya diklaim oleh Jambi karena terdapat makam tokoh lokal, pulau ini juga diklaim Kepri berdasarkan dokumen kolonial.
Meski sempat dinyatakan milik Jambi pada 2011, Mahkamah Konstitusi pada 2012 membatalkan keputusan tersebut, mengembalikan Pulau Berhala ke wilayah Kepri secara hukum.
Kasus Pulau Aceh yang berhasil diselesaikan seharusnya menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian sengketa pulau di Indonesia. Ketidakjelasan batas wilayah dan perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan kerap kali memicu konflik antar daerah. (*)
