Jokowi : “UKM Pahlawan Devisa”, di Kota Batam Kota pariwisata, kota MICE, UKM di Perah Aturan Pajak

Bagaimana tidak, mengirim barang dari Batam ke luar kota ini saja warga dianggap sebagai importir. Biaya kirim ke luar plus dikenakan pajak dan sejumlah biaya lainnya bahkan lebih tinggi dari harga barang itu sendiri.

Warga pun kini menjerit seakan berada di kota dengan neraka pajak. Batamnews mengulas kondisi riil terkait salah satu warga yang berkirim untuk ibunya saat Ramadan 2023 ini. Niat hati membahagiakan ibunda tercinta membelikan sehelai baju dan sehelai mukena untuk salat, namun hal itu sulit dirasakannya.
Berita soal Fahri, warga Batam Center yang bercerita tentang pajak yang seperti ‘membunuh’. “Saya cuma kirim itu buat orangtua, maklum lah jarang-jarang kasih orangtua, soalnya gaji tak seberapa. Ongkos ngirimnya malah lebih gede dari kiriman saya, saya total barang yang mau dikirim harganya paling 300 ribuan, biaya kirimnya Rp 340 ribu, ini benar-benar ‘membunuh’,” ucap dia.
Ramai netizen yang akhirnya bersuara lantang. Ternyata mereka juga merasakan penderitaan serupa hidup di Batam sejak aturan itu berlaku. Mulai dari menyindir kasus pejabat pajak dengan mobil rubiconnya, hingga mengulas soal jasa titip yang kini diandalkan warga. (red)

GDN Online, Batam -Kejaksaan Agung RI hari ini merilis serangkaian panflet dalam acount twitter resminya.