Ternak Kaki Empat yang Berkeliaran Supaya Ditindak Tegas

INDRALAYA | KoranRakyat co.id – MASIH banyaknya hewan ternak berkaki empat terutama Sapi yang berkeliaran di Indralaya, ibu kota Ogan Ilir (OI), dikeluhkan masyarakat. Karena membuat tidak nyaman, apalagi banyak kotorannya yang bertebaran di area pemukiman. Karena itu kalau upaya persuasif masih diacuhkan si pemiliknya, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.
Harapan dan permintaan tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat OI yang pernah menjadi Kepala Dinas PMD OI, Drs H Syamsul Bahri, M.Si menanggapi pemberitaan yang menyoroti masih banyaknya sapi-sapi berkeliaran di ibu kota Bumi Caram Seguguk, Ogan Ilir.
“Hukum harus ditegakkan di Republik ini, tidak boleh ada orang yang seakan-akan kebal hukum dan dilindungi,” tegas Syamsul Bahri yang juga anggota Wanhat ICMI OI.
Dikutip dari media Palpos. id, bahwa meski telah di atur oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya tidak cukup efektif bahkan Perda tersebut terkesan mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana mekanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, salah satunya terkait aturan bahwa hewan ternak tersebut tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material. Kepada pemilik hewan ternak diwajibkan untuk mengganti kerugian apabila terjadi.
Ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut, dengan ancamana penjara selama 3 bulan atau denda Rp 20 juta.
Namun realitas dan efektifitas pelaksanaannya jauh dari apa yang tertuang dan di atur Perda tersebut.
Hewan berkaki empat, baik kerbau maupun sapi tetap banyak berkeliaran di banyak tempat di Ogan Ilir, termasuk di Indralaya. Tampaknya hewan berkaki empat ini sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
Mulai dari perkantoran Pemkab OI, hingga di berbagai ruas jalan termasuk di Jalan Lintas Timur kota Indralaya masih banyak di temukan hewan berkaki empat yang berkeliaran.
Hal tersebut sangat mengganggu, termasuk membahayakan lalu lintas kendaraan dan orang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati H Ardani, SH, MH mengatakan, pihaknya akan mengingatkan kembali pihak terkait agar menegakkan dan melaksanakan Perda dimaksud.
“Perintah Pak Bupati terkait Perda yang telah ada itu agar dapat di terapkan dengan baik di lapangan. Oleh karenanya kita akan ingatkan kembali kepada OPD terkait selaku pelaksana Perda, agar dapat di tindaklanjuti dan dilaksanakan,” ujar Ardani.
Diakui Ardani, memang secara teknis personel di lapangan, dalam hal Ini Pol PP terdapat keterbatasan. Juga pemilik ternak tidak ada kepedulian dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.
“Terkait hal ini kita akan koordinasikan dan akan kita lakukan penertiban lagi,” tambah Wabup.
Adapun tindakan penertiban, kata Wabup, antara lain akan dilakukan penjagaan di beberapa titik oleh personel Pol PP, juga pengawasan di lapangan dan berkomunikasi dengan pemilik ternak.
Sedangkan menurut Wakil Ketua I Orda ICMI OI, Medi Irawan, SSi, MH, Selasa 14 Maret 2023, sudah dilakukan rapat membahas masalah tersebut yang dipimpin Drs H Abdul Rahman Rasyidi, MM, Staf Ahli Bupati bidang Pempolhukkam. Rapat yang sama juga dilakukan di kantor Camat Indralaya. Rapat tersebut dipimpin camat, dan dihadiri sejumlah kepala desa dan staf kecamatan.
Ditambahkan Medi Irawan, pihaknya telah menyampaikan beberapa usulan dan pemikiran untuk penertiban hewan berkaki empat yang berkeliaran ini. Diantaranya, supaya bupati membuat surat instruksi kepada OPD terkait, camat hingga ke kades / lurah. Selanjutnya camat, lurah/kades bersama pihak terkait melakukan sosialisasi perda kepada pemilik ternak, terutama yang terkait dengan sanksi bila meliarkan hewan ternak tersebut.
Kemudian sebaiknya pihak Pol PP, mengajak aparat penegak hukum terutama Polres OI, melakukan rapat dengan para pemilik ternak. Dan langsung dibuatkan surat perjanjian, supaya tidak lagi melanggar dengan cara meliarkan hewan ternaknya, ujar Medi.
Medi Irawan juga meminta Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian, untuk mencari solusi seperti misalnya membuat kandang ternak secara bersama di lokasi penggembalaan hewan ternak tersebut. (ica)
