29 April 2026

Sistem Pemilu Campuran Bisa Jadi Alternatif

INDRALAYA | KoranRakyat co.id – PEMILIHAN Umum (Pemilu) legislatif yang dilaksanakan di Indonesia selama ini, pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup maupun Sistem Proporsional Terbuka. Dan ternyata kedua sistem Pemilu ini masing-masing punya kelebihan dan kekurangan/kelemahan. Karena itu untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024 nanti, sebaiknya menggunakan sistem campuran (mix), yakni menggabungkan kedua sistem di atas.

Demikian benang merah dari diskusi /bedah berita mengenai mencari sistem pemilu yang ideal yang digagas media Agung Post Gruf di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu 11 Maret 2023.

Diskusi tersebut digelar sehubungan saat ini sedang berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggugat sistem pemilu yang berlaku sekarang.

Tampil sebagai pembicara yakni Ade Indra Chaniago, M.Si (Dosen Komunikasi Politik Stisipol Candradimuka), Dra Massyuryati, M.Si (Ketua KPUD Ogan Ilir), serta Drs H Iklim Cahya, MM (Wartawan/Pemerhati Sosial Politik). Selain itu juga ada pengamat dari pengurus ICMI Ogan Ilir (OI), yakni H Maulidin dan Hajib, serta jurnalis, Gusti M Ali dan Frans.

Ade Indra dan Iklim Cahya memiliki pandangan yang sama, bahwa sebagai alternatif jalan tengah dari pendukung sistem pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka, adalah sistem semi proporsional yakni menggabungkan (mix) kedua sistem tersebut.

Menurut Iklim Cahya yang pernah menjabat Ketua DPRD OI dari tahun 2007 – 2014, sistem semi proporsional ini pernah digunakan pada pemilu tahun 2004 lalu. “Saat itu ada ketentuan, yakni bagi caleg yang meraih 30 persen suara dari BPP (jumlah suara per kursi), maka ditetapkan sebagai caleg terpilih. Dan bila tidak ada caleg yang meraih 30 persen suara, maka caleg terpilih kembali ke nomor urut sesuai yang tertera pada daftar calon,” ujar Iklim.

Sementara Ade Indra Chaniago berpendapat, prosentase dari BPP tersebut sebaiknya dinaikkan, bila perlu mencapai 100 persen. Artinya caleg yang mencapai BPP, maka dia yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. Dan kalau tidak ada baru kembali ke nomor urut dalam menentukan keterpilihan caleg, tegasnya.

Sedangkan Ketua KPUD Ogan Ilir, Massyuryati mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya siap apapun sistem pemilu yang digunakan. Hanya Massyuryati berharap, apapun sistem pemilu yang dipakai, jangan sampai mengurangi partisipasi pemilih. Dan ini menjadi perhatian pihaknya, tukasnya.

Diakui oleh Ketua KPUD OI tersebut, kalau dari sisi teknis penyelenggaraan, sistem proporsional tertutup tidak terlalu ribet. Tapi ditegaskannya, bahwa pihaknya akan tetap patuh dengan apa yang diatur oleh UU dan PKPU.

Para peserta diskusi pada umumnya sependapat, bahwa masing-masing sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kelemahan. Sebagai contoh, kalau sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, pada umumnya melahirkan para wakil rakyat yang berjiwa “pedagang”, dan sangat kencang praktik money politic. Sedangkan kalau sistem proporsional tertutup, ada kesan dalam memilih caleg seperti pepatah beli kucing dalam karung. Karena itu alternatifnya, menggunakan sistem semi proporsional seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004 lalu.

Sementara kalau ternyata nanti MK, memutuskan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka kunci utamanya dalam penyusunan caleg ada pada pimpinan partai. Untuk itu sebaiknya pimpinan partai harus betul-betul objektif, jangan sampai ada nepotisme dan sogok menyogok dalam penyusunan caleg tersebut. Begitu juga tidak boleh lagi ada istilah caleg vote getter (pemancing suara), yang dipasang tapi kemudian setelah terpilih tidak dilantik, atau kalaupun dilantik tidak lama justru diberi jabatan lain, sehingga harus diganti.

Begitu juga kalau masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu 2019 lalu, maka langkah dan upaya maksimal dalam mencegah praktik politik uang harus benar-benar dilakukan dan ditegakkan. (ica)