Penyakit Anak Bangsa: Ketika Pelanggaran Etika Dianggap Biasa

Oleh Asruri Muhammad
Pemerhati Sosial Keagamaan
KoranRakyat.co.id —Ketika sesuatu yang tidak patut dianggap wajar hanya karena tidak melanggar hukum, bangsa ini sedang menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar penegakan peraturan.
Ada persoalan dalam kehidupan berbangsa yang kerap luput dari perhatian: etika. Ia bukan produk hukum tertulis yang disertai ancaman sanksi, tetapi menjadi pedoman untuk membedakan mana yang patut dan tidak patut, mana yang pantas dilakukan dan mana yang seharusnya dihindari.
Karena tidak selalu memiliki konsekuensi hukum formal, etika terkadang dipandang sebagai urusan pribadi. Padahal, dalam penyelenggaraan negara, etika merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Hukum dapat membatasi kewenangan, tetapi etika mengajarkan seseorang untuk membatasi dirinya sendiri.
Contoh sederhananya, seseorang yang mengangkat kaki di atas meja ketika mengikuti rapat mungkin tidak melanggar satu pun pasal hukum. Namun, semua orang memahami bahwa perilaku itu tidak pantas. Bahkan anak kecil yang telah diajari sopan santun pun tahu bahwa tindakan semacam itu tidak layak dilakukan, terlebih dalam sebuah forum resmi. Ada ukuran kepatutan yang dipahami bersama, meskipun tidak selalu tertulis dalam peraturan.
Persoalan muncul ketika ukuran kepantasan menyempit menjadi sekadar pertanyaan: apakah tindakan ini melanggar hukum? Jika tidak melanggar, seolah semuanya boleh. Padahal, sesuatu yang secara formal diperbolehkan belum tentu merupakan pilihan yang paling patut.
Ketika Legalitas Mengalahkan Kepatutan
Dalam pemerintahan, jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah. Karena itu, seseorang tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan hukum. Ia juga dituntut menjaga integritas, independensi, dan kepentingan publik.
Pengangkatan kerabat dalam jabatan publik, misalnya, tidak otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Bisa saja orang yang bersangkutan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan. Namun, hubungan keluarga tetap menimbulkan pertanyaan etis: apakah prosesnya objektif? Apakah ada konflik kepentingan? Apakah kesempatan sama diberikan kepada orang lain?
Di sinilah meritokrasi dan etika perlu berjalan bersama. Meritokrasi menilai kemampuan, etika memeriksa kewajaran proses dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Kecakapan calon pejabat tidak menghapus kewajiban menjaga transparansi dan rasa keadilan.
Hal serupa berlaku pada rangkap jabatan. Tidak setiap rangkap jabatan melanggar hukum. Namun, jika berpotensi mengganggu independensi, menimbulkan konflik kepentingan, atau membuat tanggung jawab utama terbengkalai, etikanya patut diperiksa.
Negara tidak cukup hanya memiliki pejabat yang sah secara hukum. Negara membutuhkan pejabat yang juga layak dipercaya.
Ketika Rasa Malu Kehilangan Daya Kendali
Salah satu penyangga penting etika adalah rasa malu. Bukan malu karena takut diketahui orang, melainkan kesadaran batin bahwa ada perbuatan yang tidak pantas dilakukan, sekalipun tidak ada orang yang melihat.
Rasulullah bersabda: “Rasa malu adalah salah satu cabang iman.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain: “Jika engkau tidak memiliki rasa malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut bukan pembenaran untuk bertindak semaunya. Sebaliknya, ia merupakan peringatan bahwa hilangnya rasa malu dapat membuka pintu bagi berbagai penyimpangan. Ketika seseorang tidak lagi merasa bersalah atas tindakan yang tidak patut, nasihat dan aturan pun semakin sulit mengendalikannya.
Rasa malu yang sehat justru membuat seseorang berani mengakui kesalahan, menerima kritik, dan memperbaiki diri. Dalam jabatan publik, kepekaan semacam ini sangat diperlukan. Sebab, kekuasaan sering kali menyediakan kesempatan untuk melakukan sesuatu yang secara formal mungkin dapat dibenarkan, tetapi secara moral patut dipertanyakan.
Tokoh Agama dan Ujian Kekuasaan
Persoalan etika juga dapat menyentuh tokoh agama dan kader organisasi keagamaan. Ketika seseorang yang membawa identitas keagamaan memperoleh jabatan publik, kebanggaan sering muncul di lingkungan organisasinya. Keberhasilan kader memasuki ruang kekuasaan dianggap sebagai capaian bersama.
Namun, kebanggaan itu dapat berubah menjadi persoalan ketika yang bersangkutan terseret dalam kontroversi atau dinilai melakukan tindakan yang tidak patut. Di tingkat akar rumput, tidak jarang muncul perdebatan: sebagian membela, sebagian mengkritik, bahkan tidak jarang berkembang menjadi perpecahan.
Dalam situasi seperti ini, penting membedakan tanggung jawab pribadi, organisasi, dan ajaran agama. Kesalahan seorang kader tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh organisasi, apalagi agama yang dibawanya. Namun, identitas organisasi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari penilaian objektif.
Organisasi keagamaan semestinya tidak hanya bangga ketika kadernya memperoleh jabatan, tetapi juga berani mengingatkan ketika amanah itu tidak dijalankan dengan baik. Loyalitas tidak boleh mengalahkan kebenaran.
Al-Qur’an mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besar kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3).
Etika Bernegara Bukan Sekadar Dokumen
Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan landasan normatif untuk membangun kehidupan bernegara yang beretika. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah merumuskan pokok-pokok etika, termasuk etika politik dan pemerintahan serta etika penegakan hukum. UU Nomor 28 Tahun 1999 juga mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Artinya, persoalannya bukan ketiadaan rumusan, melainkan konsistensi menjalankannya. Etika tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau slogan. Ia perlu diwujudkan melalui keteladanan pemimpin, transparansi, pengawasan independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Tidak semua persoalan etika harus dijadikan tindak pidana. Hukum pidana harus tetap memiliki batas tegas. Namun, setiap jabatan publik perlu memiliki standar etik yang dapat ditegakkan, dengan konsekuensi proporsional.
Al-Qur’an memberikan prinsip mendasar: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pejabat yang cakap menjalankan kewenangan, tetapi juga manusia yang mampu membatasi dirinya sendiri. Bukan hanya orang yang pandai menghindari pelanggaran hukum, melainkan orang yang memiliki keberanian moral untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekalipun memiliki kesempatan.
Sebab, ketika ketidakpatutan terus dimaklumi, ia berubah menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan diterima sebagai kewajaran, kerusakan etika merambat menjadi persoalan budaya berbangsa. Negara yang bermartabat tidak cukup dibangun dengan peraturan lengkap. Ia membutuhkan penyelenggara yang berintegritas, organisasi yang menjaga prinsip, dan masyarakat yang peka pada keadilan, kepatutan, dan amanah. Kehormatan bangsa ditentukan bukan banyaknya aturan, melainkan kesungguhan menjalankan kebenaran, kepatutan, dan amanah dalam keseharian.(*)
