Ketua DPN Prof Suyanto PhD: Peran Dewan Pendidikan Pengawal Mutu Pendidikan tak Sekadar Jadi Forum

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto menyampaikan paparan dalam Rakernas Dewan Pendidikan 2026, di Surakarta, Jawa Tengah.(Ist/dok )
Solo|KoranRakyat.co.id —Dewan Pendidikan di tingkat nasional maupun daerah harus memperkuat perannya sebagai lembaga independen yang mampu memberikan pertimbangan kebijakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan tidak boleh berhenti sebatas pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, ataupun penyelenggaraan kegiatan seremonial.
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Nasional, Prof Suyanto, PhD, dalam paparannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan Tahun 2026 di Surakarta, Jawa Tengah. Rakernas dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Selasa malam (20/10).
Menurut Suyanto, tantangan utama Dewan Pendidikan saat ini ialah mengubah semangat berorganisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
“Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” demikian salah satu penekanan Suyanto dalam materi paparannya.
Ia mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.
Karena itu, Dewan Pendidikan tidak boleh memosisikan diri sebagai pelaksana program pemerintah, tetapi harus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan.
Partisipasi Publik

Senada dengan Prof Suyanto, PhD, Ketua Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Supadmi Kohar MM CPHt saat mengikuti Rekernas Dewan Pendidikan di Solo Rabu (21/10) melalui KoranRakyat.co.id mengingatkan agar keberadaan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari partisipasi publik dipertahankan dalam RUU karena dalam rancangan tersebut tidak ada menyebutkan Dewan Pendidikan Komite sekolah. Dewan Pendidikan Sumsel bersama Ketua Dewan Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Supadmi Kohar MM CPHt saat mengikuti Rekernas berjumlah enam orang pengurus dan anggota dan Satu peserta mewakilki Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Bukan Bawahan Birokrasi
Suyanto menekankan pentingnya menjaga kemandirian Dewan Pendidikan. Kemandirian tersebut bukan berarti Dewan Pendidikan harus bekerja sendiri atau mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah.
Sebaliknya, Dewan Pendidikan harus membangun hubungan kemitraan yang sehat, dengan tetap menjaga independensi penilaian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. “ Kemandirian Dewan adalah kemandirian etik, intelektual, dan aspiratif,” demikian penegasan dalam paparannya.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pendidikan bukan organisasi nonpemerintah (NGO), bukan subordinat birokrasi, dan bukan pula parlemen pendidikan.
Dewan Pendidikan harus mampu menjaga jarak etik dari berbagai kepentingan sempit, tetapi tetap dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan Dewan Pendidikan Nasional dengan Dewan Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
Artinya, tidak ada hubungan atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut. Yang harus dibangun ialah ekosistem kerja sama untuk menyinkronkan isu pendidikan, mempertukarkan data, melakukan advokasi berbasis bukti, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama.
“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” demikian salah satu pesan utama dalam materi Suyanto.
Penyambung Aspirtasi Rakyat
Lebih jauh, Suyanto menekankan bahwa Dewan Pendidikan harus berfungsi sebagai jembatan dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Di satu sisi, Dewan Pendidikan membantu menerjemahkan kebijakan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Di sisi lain, lembaga tersebut harus mampu menghimpun berbagai persoalan, keluhan, kritik, dan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pengambil kebijakan.
Dengan demikian, Dewan Pendidikan tidak sekadar menjadi penyambung informasi pemerintah, tetapi juga menjadi saluran bagi suara masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pendidikan.
Fungsi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata. Dalam memberikan pertimbangan, misalnya, Dewan Pendidikan perlu menghasilkan telaah kebijakan, rekomendasi, dan andateive solusi yang didukung data.
Dalam fungsi dukungan, Dewan Pendidikan dapat memperkuat kemitraan, jejaring, serta mobilisasi sumber daya untuk membantu peningkatan mutu pendidikan.
Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pemantauan mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, fungsi mediasi diwujudkan melalui pengembangan kanal aspirasi, dialog andat, serta fasilitasi penyelesaian persoalan pendidikan.
“Jangan berhenti pada nama fungsi; bangun produk kerja yang dapat dibaca, dipakai, dan dipertanggungjawabkan,” demikian pesan yang ditekankan dalam paparannya.
Rekomendasi

Suyanto juga menyoroti sejumlah persoalan yang menyebabkan sebagian Dewan Pendidikan belum mampu menjalankan perannya secara optimal.
Persoalan tersebut antara lain agenda kerja yang belum berfokus pada isu strategis pendidikan daerah, rekomendasi yang belum cukup berbasis data dan bukti lapangan, serta forum koordinasi yang belum berjalan rutin dan menghasilkan tindak lanjut konkret.
Selain itu, komunikasi andat Dewan Pendidikan dinilai belum sepenuhnya berkembang menjadi sarana edukasi masyarakat dan advokasi kebijakan pendidikan.
Menurut Suyanto, persoalan mendasar tersebut lebih berkaitan dengan kapasitas kerja kelembagaan daripada sekadar ketiadaan visi, misi, ataupun semangat pengabdian.
Karena itu, penguatan Dewan Pendidikan tidak cukup dilakukan melalui penambahan struktur organisasi atau memperbanyak kegiatan.
Yang lebih diperlukan ialah pembenahan tata kelola, penguatan kapasitas analisis kebijakan, pemanfaatan data, perluasan jejaring, serta peningkatan kemampuan komunikasi andat.
Dengan langkah tersebut, Dewan Pendidikan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya tajam secara akademis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat ditindaklanjuti pemerintah.
Rakernas Dewan Pendidikan 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali andate tersebut. Dewan Pendidikan dituntut bergerak dari sekadar eksistensi kelembagaan menuju kontribusi yang terukur bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Dewan Pendidikan bukanlah banyaknya rapat, forum, ataupun rekomendasi yang dihasilkan, melainkan sejauh mana kehadirannya mampu memengaruhi kebijakan, memperkuat akuntabilitas, dan menghadirkan perbaikan nyata dalam pelayanan pendidikan bagi masyarakat. (*)

