Hukum Adat Dalam Sejarah Sumpah Pemuda.

Oleh : H. Albar S Subari SH MH
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
KoranRakyat.co.id —Lahir Sumpah Pemuda yang setiap tahun tepatnya pada tanggal 28 Oktober kita selalu memperingati dengan beragam kegiatan. Salah satunya peserta upacara baik inspektur upacara maupun komandan upacara akan mengenakan busana dan atau atribut pakaian yang digunakan oleh sebuah komunitas ( suku) dari penjuru Nusantara tergantung dengan pilihannya masing masing-masing.
Kalau kita telusuri kenapa pada hari itu 28 Oktober kita menggunakan atribut demikian, bukanlah suatu hal yang baru . Namun dalam sejarah pergerakan nasional menuju Indonesia merdeka hal itu sudah tergambar di dalam pergerakan pergerakan pemuda.
Namun sifat pergerakan pergerakan pemuda sebelum tanggal 28 Oktober pada umumnya masih bersifat lokal terbatas pada wilayah ataupun tujuan.
Misal pergerakan Budi Oetomo 1908, maupun Perserikatan Perserikatan lainnya yang lahir saat itu masih terbatas sekali.
Dengan berjalannya waktu semangat menuju persatuan dan kesatuan untuk mencapai Indonesia merdeka dari genggaman penjajah semakin menguat. Didorong pula oleh beberapa tokoh pemuda yang baru pulang dari belajar di negara lain tentisecara langsung maupun tidak langsung akan menambah semangat pemuda pemuda yang lainnya.
Karena selama mereka menuntut ilmu di negeri orang , akan mendapatkan informasi informasi tentang arti sebuah kemerdekaan, dan juga doktrin tentang hak asasi manusia.
Tiba saatnya menjelang tahun 1928 , para pemuda tersebut melakukan konsolidasi beberapa kali pertemuan di tanah Jawa kota Batavia ( Jakarta) , yang datang dari berbagai perkumpulan pemuda . Dari perwakilan pemuda di Nusantara.
Tepat 28 Oktober 1928 lahirnya Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang ini yang inti dasarnya mereka bersumpah bahwa untuk merdeka nya negara Indonesia maka kita harus bersatu menuju jambatan kemerdekaan ( istilah Soekarno), yaitu bersatu dalam makna berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu yaitu Indonesia.
Semangat persatuan dan kesatuan tersebut tidak terlepas dari philosofis masyarakat hukum adat yang berbunyi “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”.
Permisalan pula dengan hukum alam sebatang lidi akan mudah dipatahkan, namun saat lidi lidi tersebut dihimpun menjadi satu nama sapu, dia akan teguh dan sulit dipatahkan bahkan berguna untuk membersihkan rumah/ halaman.
Bukan suatu kebetulan sumpah pemuda 28 Oktober itu juga memperhatikan unsur keempat dan kelima yaitu adat dan kepanduan. Sebagai alat pengikat menjadi satu negara.
Akhirnya sifat keragaman (agama, suku , adat istiadat dan budaya) bukan lah menjadi menghalang tapi menjadi pengikat yang kuat yang kita kenal lambang Garuda yang tertulis di bawahnya kalimat/ semboyan “bhinneka tunggal Ika”.
Sehingga wajar kalau momen memperingati hari sumpah pemuda 28 Oktober kita mengenakan busana kebhinekaan sesuai dengan pakaian khas masing masing komunitas masyarakat hukum adat dari Sabang sampai Merauke.
Secara konstitusional keberadaan kebhinekaan tersebut termuat dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berbunyi sebagai
Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kalau kita mengkhususkan kepada keragaman suku dan adat istiadat di Sumatera Selatan hal itu jelas diatur dalam Pasal 5 huruf c
Undang undang nomor 9 tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan; suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
Kekhususan tersebut sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu Jo Pasal 5 butir c UU No 9 tahun 23 tentang Propinsi Sumsel harus segera ditertibkan atau disahkan dengan Perda masing masing kabupaten dan kota di Sumatera Selatan ( 17 kabupaten dan kota). Yaitu Perda tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Artinya jangan kita hanya bangga menggunakan busana adat istiadat dari komunitas masyarakat hukum adat khususnya di Sumatera Selatan. Tanpa memperhatikan hak hak tradisional mereka.
Gerakan pemuda saat itu sekitar tahun 1927 menjelang sumpah pemuda dirasakan pula oleh para pimpinan informal yang ada di Sumatra Selatan yaitu disebut dengan Pasirah.

Mereka yang sudah tertanam nasionalisme nya mengadakan perombakan/ perubahan terhadap buku kompilasi buatan kolonial menjadi sebuah kompilasi baru yang dikenal dengan kompilasi Simbur Cahaya bernama Simbul Cahaya Pasirah Bond. Yang diterbitkan/ disusun tahun 1927.
Menurut penulis ini adalah sebuah kompilasi simbul cahaya versi ke tiga.Untuk selanjutnya dapat dibaca dalam buku penulis berjudul Menjaga Warisan Leluhur Terbitan Goresan Pena Kuningan Jakarta, Agustus 2025.Yaitu Perda tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Artinya jangan kita hanya bangga menggunakan busana adat istiadat dari komunitas masyarakat hukum adat khususnya di Sumatera Selatan. Tanpa memperhatikan hak hak tradisional mereka.
Gerakan pemuda saat itu sekitar tahun 1927 menjelang sumpah pemuda dirasakan pula oleh para pimpinan informal yang ada di Sumatra Selatan yaitu disebut dengan Pasirah.
Gerakan pemuda saat itu sekitar tahun 1927 menjelang sumpah pemuda dirasakan pula oleh para pimpinan informal yang ada di Sumatra Selatan yaitu disebut dengan pasirah.
Mereka yang sudah tertanam nasionalisme nya mengadakan perombakan/ perubahan terhadap buku kompilasi buatan kolonial menjadi sebuah kompilasi baru yang dikenal dengan kompilasi Simbur Cahaya bernama Simbul Cahaya Pasirah Bond. Yang diterbitkan/ disusun tahun 1927.
Menurut penulis ini adalah sebuah kompilasi simbul cahaya versi ke tiga. Untuk selanjutnya dapat dibaca dalam buku penulis berjudul Menjaga Warisan Leluhur Terbitan Goresan Pena Kuningan Jakarta, Agustus 2025. (*)

