Sidak Jembatan Pucungbedug-Petir, Komisi III DPRD Temukan Keterlambatan Progres Fisik
B

BANJARNEGARA – Proyek jembatan senilai Rp 2,5 miliar yang menghubungkan Desa Pucungbedug dan Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, terancam molor. Pasalnya, saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Banjarnegara, progres pembangunan ditemukan terlambat 13,5 persen dari target.
Sidak dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Banjarnegara ke lokasi proyek, Jumat (9/10/2026). Sidak ini dipimpin Ketua Komisi III Ibrahim untuk memastikan pekerjaan jembatan yang menjadi akses vital penghubung dua desa tersebut sesuai kontrak kerja.
Jembatan dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar tersebut seharusnya dikerjakan sesuai jadwal. Namun dari hasil pengecekan langsung di lapangan, Komisi III menemukan adanya keterlambatan pekerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara, Ibrahim, meminta pihak rekanan segera melakukan percepatan agar jembatan segera selesai dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jika pekerjaan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak rekanan akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi temuan dewan, Kabid Bina Marga DPU PR Kabupaten Banjarnegara, Hermawan Tutut Indarjo, mengakui adanya keterlambatan progres sebesar 13,5 persen.
Ia menjelaskan, upaya percepatan sudah dilakukan dengan sistem kerja lembur, terutama untuk pemasangan sayap jembatan. Untuk pekerjaan pengaspalan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penyedia aspal dan tinggal menunggu lahan siap.
Pihaknya optimis proyek jembatan Pucungbedug – Petir bisa selesai tepat waktu sebelum batas kontrak 23 Oktober 2026.
