10 Juni 2026

Sekda Sumsel  Edward Candra Pengadaan dan Belanja Harus Dilakukan Transparan  

Palembang|KoranRakyat.co.id —– Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan pentingnya pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa sebagai upaya meningkatkan efisiensi belanja pemerintah, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.

ist

Penegasan tersebut disampaikan Edward Candra saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Produk Dalam Negeri untuk Katalog Elektronik Tahun 2026 di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Edward mengatakan pemerintah memiliki kewajiban meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri nasional sekaligus mengoptimalkan belanja pemerintah agar memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

ist

“Penggunaan produk dalam negeri bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Edward.

Menurutnya, konsolidasi pengadaan merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan anggaran. Dengan menggabungkan kebutuhan yang memiliki spesifikasi sama dalam satu proses pengadaan, pemerintah dapat menghemat waktu, biaya, dan sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan, apabila proses pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah, maka akan membutuhkan waktu lebih panjang serta penggunaan sumber daya yang lebih besar. Karena itu, konsolidasi menjadi solusi untuk menghasilkan proses yang lebih efektif dan terukur.

ist

“Melalui konsolidasi, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan sumber daya manusia. Pada saat yang sama, pelayanan publik juga dapat berjalan lebih cepat karena kebutuhan perangkat daerah dapat dipenuhi melalui proses yang lebih sederhana dan terencana,” katanya.

Edward menilai keberhasilan konsolidasi pengadaan kertas HVS produk dalam negeri ini menunjukkan semakin baiknya koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui kebijakan pengadaan nasional terus mendorong pengembangan konsolidasi pada berbagai jenis pengadaan. Ke depan, peluang penerapan konsolidasi tidak hanya terbatas pada pengadaan barang, tetapi juga dapat dikembangkan untuk pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik serupa.

Selain mendorong efisiensi, Edward menegaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi pengadaan juga menjadi bagian dari upaya memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan terus mendukung pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan harus semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan karena bukan hanya pemerintah dan penyedia yang mengawasi, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Edward berharap kontrak payung yang ditandatangani tersebut dapat memberikan kepastian harga, kemudahan mekanisme pemesanan, serta menjamin ketersediaan kebutuhan kertas HVS bagi perangkat daerah sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.

Acara penandatanganan kontrak payung tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penyedia barang, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)