Rokok Ilegal Masih Beredar, Tim Gabungan Pemkab Wonosobo Gelar Razia di Kalibawang

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Kalibawang, Kamis (24/04/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, RameIstakhori, menjelaskan operasi penegakan aturan kali ini melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Polres Wonosobo, Diskominfo Wonosobo, serta Bea Cukai Magelang.
Sasaran pemeriksaan difokuskan pada warung kelontong dan toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Dari lima lokasi yang didatangi petugas, tiga toko terbukti memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar lebih waspada dan tidak kembali menjual produk serupa.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujarnya.
Petugas turut melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik usaha terkait pentingnya memastikan setiap produk tembakau yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Magelang, M. Adi Salam, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran BKC ilegal melalui sinergi lintas instansi.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Wonosobo. Partisipasi masyarakat juga sangat kami harapkan dalam melaporkan temuan di lapangan,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi terkait peredaran barang kena cukai serta tidak memperjualbelikan produk ilegal demi mendukung pembangunan dan penerimaan negara,” pungkasnya. (Diskominfo Wonosobo/Aris)
