14 Mei 2026

Kemenkum Sumsel Dampingi Pengajuan Paten Pupuk Enceng Gondok

** Dorong Inovasi Ramah Lingkungan

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan pengajuan permohonan hak paten, Senin (19/01). Kegiatan ini merupakan wadah konsultasi sekaligus pendalaman bagi pemohon yang ingin memastikan inovasinya memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

Pada kesempatan tersebut, Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim menerima pemohon dari Polresta Kota Palembang, yang berkonsultasi terkait rencana pengajuan paten atas inovasi pupuk organik yang memanfaatkan tanaman enceng gondok sebagai bahan baku utama.

Sebagai bagian dari proses pendampingan, Tim Kanwil melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana invensi yang akan diajukan memiliki unsur kebaruan dan tidak tumpang tindih dengan paten yang telah terdaftar sebelumnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa paten terkait pupuk organik berbahan enceng gondok telah cukup banyak didaftarkan. Temuan ini menjadi poin penting dalam diskusi, khususnya dalam menilai peluang paten dan strategi yang dapat ditempuh agar invensi yang diajukan tetap memenuhi persyaratan substantif paten.

Yenni kemudian memberikan arahan kepada pemohon agar inventor secara aktif melakukan penelusuran paten secara mandiri dan mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi keunikan, keunggulan teknis, serta pembaruan dari invensi yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan peluang memperoleh perlindungan paten sekaligus mendorong lahirnya inovasi ramah lingkungan yang bernilai guna bagi masyarakat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian berharap kegiatan pendampingan ini dapat memacu lahirnya invensi yang bernilai guna dan berkelanjutan.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap inovasi yang dihasilkan memiliki kejelasan perlindungan hukum serta mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Kakanwil. (hm/hms)