Kanwil Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan Permohonan Kewarganegaraan bagi Pemohon Kawin Campur

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan layanan konsultasi tata cara permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (15/1/2026).
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel ini, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, beserta jajaran.
Konsultasi ini diberikan kepada pemohon yang bermaksud mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme perkawinan campur dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan pengajuan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Penjelasan ini bertujuan agar pemohon memahami alur proses serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing yang menikah dengan WNI dilakukan melalui mekanisme kawin campur sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Kewarganegaraan, dengan kewajiban melengkapi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Usai pemberian penjelasan dan edukasi, Kepala Bidang Pelayanan AHU bersama jajaran melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemohon memperoleh informasi mengenai kelengkapan dokumen serta kekurangan yang masih perlu dipenuhi agar proses permohonan dapat dilanjutkan”, kata Gunawan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan untuk melanjutkan pengajuan kewarganegaraan melalui aplikasi AHU Online pada menu AHU Pewarganegaraan.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang prima, informatif, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum dan kewarganegaraan. (hm/hms)
