Penyaluran KUR Sumsel Capai Rp8,3 Triliun, Kementerian UMKM Apresiasi Kolaborasi Daerah

Palembang|KoranRakyat.co.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI memberikan apresiasi kepada Provinsi Sumatera Selatan atas capaian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menembus angka Rp8,3 triliun pada tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Riza Damanik, menyampaikan apresiasi tersebut saat membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Soma Grand Ballroom Palembang, Kamis (18/12/2025) siang.
Ia menyebutkan, Sumsel berhasil masuk dalam 10 besar nasional penyalur KUR, yang menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro.

Menurut Riza, percepatan transformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal menjadi agenda utama Kementerian UMKM melalui berbagai kemudahan berusaha.
Kemudahan tersebut mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar BPOM, pendaftaran merek, hingga akses pembiayaan yang terintegrasi.
“Transformasi usaha mikro tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara kementerian, lembaga, BUMN, swasta, asosiasi, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Palembang melibatkan sekitar 35 mitra lintas sektor, meningkat dibandingkan pelaksanaan di daerah lain sebelumnya.
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan penyaluran KUR dan penguatan UMKM tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk perbankan dan lembaga keuangan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan keterampilan dan pemasaran agar UMKM benar-benar mampu naik kelas dan berdaya saing.

Selain itu, Pemprov Sumsel terus mengembangkan Program 100.000 Sultan Muda yang mayoritas pesertanya berasal dari pemuda desa dan telah terintegrasi dengan perbankan daerah.
Program tersebut dinilai mampu mendorong lahirnya wirausaha baru sekaligus memperkuat basis ekonomi daerah.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Gubernur memastikan akan menerbitkan surat edaran agar setiap Mal Pelayanan Publik menyediakan loket khusus pelayanan UMKM. “Semua layanan, mulai dari perizinan hingga akses perbankan, harus terintegrasi dalam satu tempat untuk memudahkan pelaku usaha,” pungkasnya. (*)

