11 Februari 2026

Dugaan Mafia Tanah, BPN Bintan Tindaklanjuti Amanat Wapres RI Atas Laporan Warga Desa Gunung Kijang

Dugaan Mafia Tanah, BPN Bintan Tindaklanjuti Amanat Wapres RI Atas Laporan Warga Desa Gunung Kijang

BINTAN l Koranrakyat co.id – Salah satu program strategis pada nawa cita, yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menjadi atensi wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam peluncuran Chanel Pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam program “ Lapor Mas Wapres,” atau popular dengan sebutan LMW mendapat respon positif data terakhir pada rilis Setwapres juni 2025 mencapai 7.590 pengaduan.

Tak disangka salah satu Pengaduan langsung yang di sampaikan oleh Ibu Suratmi warga Kijang Bintan Timur, pada istana Wakil Presiden RI di Jl. Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusat mendapat tanggapan dari Wakil Presiden RI, mas Gibran Raka Buming Raka untuk ditindaklanjuti

Diketahui pada tanggal 16 januari 2025 Ibu Suratmi bersama suami pak Ismanan, mendatangi Istana Wakil Presiden RI di Jakarta untuk menyampaikan langsung pengaduan, persoalan atas tanah miliknya di Desa Gunung Kijang Kab Bintan yang dialaminya tidak kunjung tuntas untuk mendapatkan kembali haknya walaupun telah diperjuangkan dari mulai tingkat Desa sampai pada aparat penegak hukum dan juga pelaporan ke Ombudsman RI Kepulauan Riau.

Objek atas tanah Ibu Suratmi seluas kurang lebih belasan hektar, masih terdapat jejak pembuktian fisik baik bekas tapak bangunan rumah maupun dokumen surat-surat yang dimiliki. Pada media ini, ibu Suratmi menuturkan harapannya untuk mendapatkan keadilan sangat sulit, bahkan bisa menjadi pertaruhan nyawa oleh karena intimidasi, pernah ada kejadian dilokasi ada oknum aparat membawa senjata laras panjang, tetapi karena ini menyangkut hak yang telah lama dimilki sejak tahun 1882, maka tidak putus harapan untuk mengurusnya.

BPN Bintan Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Dugaan Mafia Tanah

“Saya merasa seperti tidak punya harapan memperjuangkan hak saya didaerah, meski sudah berulangkali melapor tetap saja tidak ditanggapi begitu susah ya pak kita melawan orang besar, terus pemerintah Desa juga tidak dapat membantu saya walaupun sudah banyak sekali kami meminta supaya di mediasi, eh ternyata malah diterbitkan surat baru di atas tanah kami lalu dijual ke Perusahaan, itu juga pernah disampaikan oleh pak Rt, yang bilang terpaksa menandatangani surat Sporadik walaupun beliau tau ini tanah milik kami,” tutur Suratmi.

Iya juga mengaku pernah melaporkan persoalan ini ke Polda Kepri, juga pernah sampai Gelar perkara, tetapi tidak cukup bukti akhirnya di hentikan, waktu itu kami didampingi om Petrick begitu perkaranya berjalan, dari Polres Bintan, sampai ke Polda, ada juga kami melalui Pemegang kuasa melaporkan ke Ombudsman, tetapi tetap sama saja hasilnya, tidak ada kepastian dan keadilan yang kami dapatkan,” tambahnya.

Terpisah awak media ini mencoba mengkonfirmasi Om Petrick, terkait pengaduan Ibu Suratmi di Pusat Pengaduan pada Program Lapor Mas Wapres di Jakarta. Iya katakan
sebelum saya sampaikan hal yang menjadi substansi, baiknya kita lokalisir dulu konteksnya dari apa yang sudah menjadi atensi pada Program Lapor Mas Wapres.

Begini, Ibu Suratmi mewakili suaminya telah mendatangi istana Wakil Presiden pada sekira bulan januari 2025 yang lalu, untuk Pengaduan langsung pada program LMW, kemudiam ada alamat email dan juga seri kode lacak pada program ini https:/lapor mas wapres.id yang memudahkan masyarakat yang membuat pengaduan bisa mengakses perkembangan laporannya, hal ini perlu kita apresaiasi, bahwa program ini efektif,” ucapnya.

Hal mengenai tindak lanjut dari Laporan ini, saya katakan benar bahwa kami dibertahu lewat surat undangan dari Kepala Kantor ATR/BPN Bintan dengan surat nomor : 228/UND-21.01/IX/2025 tanggal 20 September 2025, yang menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nomor : S/SK.05.03/1013-800.38/IX/2025 tanggal 2 September 2025 Hal : Tindak lanjut pengaduan saudari Suratmi melalui Program Lapor Mas Wapres.

Gambar Objek Bekas Bangunan di Lahan Ibu Suratmi

Singkatnya ini proses berjalan pada mekanisme sesuai ketentuan penanganan sengketa atau konflik pertanahan, jadi saya belum bisa berkomentar pada materi proses serta ekspektasinya, tetapi catatan saya selaku Kuasa dari Ibu suratmi, yang juga saya sampaikan pada agenda Klarifikasi dengan staf ATR/BPN Bintan, bahwa selaku Kuasa saya juga mengakses konektifitas dengan Instrumen terkait pada kementerian yang linieritas pada Program LMW ini.

Jadi mari kita ikuti, pantau dn juga kritisi bersama agar Program LMW yang juga menjadi bagian dari Nawa CIta, Presiden RI, tidak hanya di batas slogan semata tetapi implementasinya nyata pada keberpihakan atas keadilan serta hak asasi masyarakat.

Progress nya sudah baik bahwa para pihak telah diundang, dan saya damping ibu Suratmi pada agenda Klarifikasi Pelaporan LMW di kantor BPN Bintan beberapa waktu lalu, juga turun lapangan hari kamis tgl 23 Oktober 2025 bersama BPN Bintan, walaupun informasi yang kita konfirmasi ada parsial yang telah diundang 2 kali tetapi belum juga hadir.

Saya mengapresiasi, Program ini serta responsifnya, dan barangkali ini juga merupakan yang pertama di Kabupaten Bintan, juga Propinsi Kepri bahwa perjuangan seorang Ibu Suratmi sampai ke Istana Wakil Presiden RI, mendapat respon serta diatensi. Ini juga menjadi catatan serta evaluasi Kinerja baik Pemerintah Daerah maupun aparatur terkait pada tupoksinya, tidak semua persoalan harus ke pusat, kalau Political will pemangku Kekuasaan daerah bisa lebih peka dn responsive,” pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPN Bintan, Guna menperoleh informasi yang berimbang. (WK)