29 April 2026

Pola Baru STQHN, Dewan Hakim Hanya Mendengar Suara Tanpa Melihat Peserta saat Tampil

ADA hal baru yang dilakukan panitia STQH Nasional XXVIII Tahun 2025, yakni para Dewan Hakim tidak lagi bisa melihat wajah peserta pada saat tampil/ lomba, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui TV monitor) . Dewan Hakim murni hanya mendengar suara peserta yang sedang tampil.

Hal tersebut tercermin dari penataan tempat /ruangan lomba, yang tidak memungkinkan dewan hakim untuk melihat peserta. Termasuk juga di ruangan Dewan Hakim tilawah yang biasanya dipasang TV monitor, pada STQH kali ini tidak ada lagi. Para Hakim murni hanya mendengar suara peserta saat tampil dengan menggunakan peralatan yang disediakan panitia.

Dari pengamatan pada beberapa venue lomba seperti pada cabang/golongan Tilawah/Seni Baca Alquran, Hifzil Quran (Tahfidz), Hapalan Hadits, dan Tafsir Alquran, area majelis hakim ditata sedemikian rupa, yang tidak memungkinkan hakim melihat peserta saat tampil. Kecuali kalau dewan hakim tersebut “nekad” menjulurkan kepalanya ke depan mimbar hakim.

Hanya pada cabang Karya Tulis Ilmiah Hadits (KTIH) Dewan Hakim masih bisa melihat peserta, karena lomba ini memang menulis yang harus dimonitor oleh Dewan hakim.

Hal baru lainnya yang diterapkan pada STQH Nasional di Kendari Sulawesi Tenggara tersebut, yakni giliran penampilan peserta diundi di lokasi lomba. Panitia hanya menjadwalkan para peserta yang tampil pada sesi pagi (jam 08.00 – 12.00), sesi sore (jam 13.30 – 17.00), dan sesi malam (jam 20.00 – selesai). Sementara untuk giliran peserta tampil baru diundi di lokasi lomba. Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan STQH sebelumnya, dimana jam/waktu tampil sudah diketahui sehari sebelumnya.

Sistem atau pola baru tersebut bertujuan untuk lebih menjaga objektivitas penilaian oleh Dewan Hakim. Dengan pola baru ini Dewan hakim tidak tau siapa dan dari provinsi mana peserta yang sedang tampil. Sehingga sikap subjektif dari para Hakim dapat dieliminir.

Namun demikian waktu munculnya penilaian dari Dewan Hakim terhadap peserta yang tampil, belum bisa langsung dilihat sesaat setelah peserta tampil. Nilai peserta baru dimunculkan di website STQH harus menunggu beberapa jam setelah peserta tampil.

Menurut Admin LPTQ Sumsel, Ust Khomsun Isnanto, nilai peserta yang tampil sesi pagi baru muncul di website sekitar pukul 14.00 siang. Sementara nilai peserta yang tampil sesi siang baru muncul pukul 20.00 malam. Begitu pula peserta yang tampil sesi malam, nilai mereka baru dapat di akses keesokan harinya.

Menanggapi hal baru tersebut, Sekretaris LPTQ Sumsel, KH Agus Jaya, Lc, M. Hum, sangat mengapresiasi langkah yang diambil pengurus LPTQ Nasional sebagai penanggung jawab STQH Nasional XXVIII tahun 2025. Menurut Agus Jaya, sistem tersebut dapat mencegah atau setidaknya mengurangi sikap subjektivitas Dewan Hakim terhadap peserta yang tampil. Agus Jaya berharap ke depan sistem live scoring juga diterapkan lebih cepat, yakni tak lama setelah penampilan peserta nilainya sudah diketahui, seperti yang diterapkan oleh LPTQ Sumsel.

Kebijakan LPTQ Nasional ini, menurut Agus Jaya, juga terinspirasi dari pola penilaian yang diterapkan oleh LPTQ Sumsel pada cabang khotil Quran (Seni Kaligrafi), dimana dewan hakim tidak mengetahui karya siapa yang mereka nilai. Hal tersebut untuk menghindari subjektivitas dari Dewan hakim, ujar Agus Jaya. (ica)