Jangan Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual hanya dengan Berdamai

Palembang|KoranRakyat.co.id —Kekerasan seksual ataupun kasus-kasus pelecehan lainnya, adalah hal yang berat, karena punya efek psikologis yang besar. Apabila ada kasus-kasus seperti ini, disarankan jangan ada istilah perdamaian, karena ini punya rentetan panjang. Proses dan si pelaku harus dihukum. Supaya apa, supaya ada efek jera dan jadi cerminan bagi pihak lain untuk tidak berbuat serupa.
Hal ini disampaikan oleh advokat Dr. Conie Pania Putri, SH, saat menyampaikan materi pada kegiatan Workshop Advokasi Gender dan Perlindungan Anak di UIN Raden Fatah, Senin (06/10/25) lalu.

“Tentu kita sudah paham bahwa masalah kekerasan seksual itu bukan perkara biasa. Terkadang ini berkaitan dengan masalah aib, rasa malu dan sebagainya. Seringkali ini diselesaikan dengan cara-cara di luar ketentuan hukum, seperti berdamai. Si pelaku meminta maaf, kemudian korban juga mungkin karena berbagai sebab akhirnya menerima. Kasusnya kemudian selesai. Ini yang tidak dibolehkan. Harusnya proses hukum tetap jalankan,” tegasnya.
Dr. Conie juga menjelaskan bahwa sebagai advokat ia sering menemukan kasus-kasus yang terkadang sulit diterima akal sehat. “Misalnya, ada seorang anak yang masih usia sekolah menengah, membunuh temannya. Ini kan perlu penanganan serius. Anaknya perlu dilindungi, tapi tindakan kriminalnya harus tetap mendapat sanksi. Disini kemudian implementasi hukum itu jadi dilematis. Tapi apapun itu harus tegas,” ujar dosen UMP ini.
Apa yang disampaikan Dr. Conie juga dibenarkan oleh AKP Maju Tamba, Unit PPA Polda Sumsel, yang juga menjadi narasumber dalam forum tersebut. “Kita dari kepolisian sangat mengharapkan partisipasi publik untuk melapor dan bersuara. Terhadap kasus yang melibatkan anak-anak (dibawah 19 tahun), ada perlakuan khusus. Kita selalu berharap ada sanksi hukum bagi pelaku, sesuai kaidah hukum. Agar jangan terulang lagi lah,” ujarnya.

Maraknya cara perdamaian dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual memang menjadi dilema tersendiri. “Saya paham bahwa ini berkaitan dengan budaya, tradisi kita orang timur yang suka memaafkan. Tapi khusus kasus ini, karena efeknya sangat panjang, saya tetap inginkan harus ada sanksi tegas bagi pelaku, siapapun itu. Jika tidak, akan berulang lagi,” ujar Dr. Conie lagi.
Sementara itu, Dr. Henny Yusalia, M.Hum, selaku Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Raden Fatah menyatakan bahwa kasus-kasus seperti itu memang harus ditindaklanjuti. PSGA UIN Raden Fatah sekarang pun sedang fokus mengupayakan agar tidak ada masalah seperti ini muncul. “Hanya saja saya sepakat dengan narasumber bahwa jika ada kasus yang terjadi, maka harus ada tindakan hukum atau sanksi. Dari kita sendiri sudah ada mekanisme itu, termasuk sanksi jika ada unsur civitas akademika yang melanggar, tidak bisa hanya selesai dengan berdamai saja,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi ini. (*)
