Dirut dan Direktur Keuangan Taspen Dipanggil KPK Terkait Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun

KoranRakyat.co.id —- Dirut dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan investasi fiktif Rp1 Triliun. Mereka yang dipanggil KPK yakni Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dan Direktur Keuangan Elmamber Petamu Sinaga (EPS).
Sebagaimana dilansir Inilah.com Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua direksi PT Taspen (Persero), yakni Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dan Direktur Keuangan Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Terkait dugaan investasi fiktif yang merugikan negara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RHA Direktur Utama PT Taspen. Dan, EPS selaku Direktur Keuangan PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Keduanya dipanggil masih dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan investasi fiktif Taspen yang dikelola tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Materi pokok pemeriksaan akan diungkap usai pemeriksaan.
“Hari ini Rabu (17/9) pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT IIM. Dalam perkara sebelumnya, lembaga ‘penjagal’ koruptur itu, telah menyidangkan dua terdakwa. Yakni, eks Dirut Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta eks Dirut IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Dalam surat dakwaan Kosasih, Jaksa Penuntut KPK menguraikan skema korupsi dalam investasi bermasalah pada Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02). Di mana, Taspen diketahui membeli sukuk senilai Rp200 miliar, yang kemudian gagal bayar akibat memburuknya keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Kondisi ini berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa mengajukan permohonan PKPU, yang kemudian dikabulkan hakim pada 13 September 2018 dengan menetapkan PT TPSF dalam status PKPU sementara.
Dalam proses tersebut, PT Taspen tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim lebih dari Rp213 miliar. PT TPSF menawarkan skema pelunasan bertahap melalui mekanisme cash sweep dan konversi utang menjadi saham, dengan target lunas pada 2029. Namun, Kosasih justru memaksakan pelepasan sukuk bermasalah itu dari portofolio PT Taspen.
Untuk melancarkan hal tersebut, Kosasih menggandeng PT IIM dan memasukkan sukuk default tersebut ke dalam reksa dana baru bernama I-Next G2, yang seharusnya hanya berisi aset berperingkat layak investasi. Ia juga merevisi aturan internal PT Taspen tanpa dasar analisis investasi yang sah, serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners untuk memperoleh opini hukum pendukung.
Transaksi senilai Rp1 triliun itu disusun berlapis, melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas dan special purpose vehicle (SPV) seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, guna menyamarkan pelepasan aset bermasalah.
Skema tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dana hasil korupsi itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk Kosasih, Ekiawan, serta sejumlah perusahaan yang terlibat.
Jaksa menduga Kosasih memperkaya diri hingga Rp34,3 miliar. Sementara Ekiawan disebut menerima USD 242.390 atau sekitar Rp3,9 miliar. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, juga disebut menerima Rp200 juta, meski hingga kini masih berstatus saksi.
Selain individu, lima korporasi disebut turut menerima aliran dana dengan total Rp196,82 miliar, yakni:
1. PT Insight Investment Management (IIM): Rp44.207.902.471
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
4. PT Sinarmas Sekuritas: Rp40.000.000
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000 (*)
