29 April 2026

PPATK : Lonjakan Transaksi e-Wallet untuk Judi Online Capai Rp 1,6 Triliun

KoranRakyat.co.id —Kepala  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana  mengungkapkan  data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

Dilansir Tribunnews.com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online.

Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

net

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ditanya soal pemblokiran e-wallet seperti kasus rekening bank dormant (tidak aktif), dia mengaku PPATK  tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif.

Melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum.

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan. (*)