Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Mantan Kepala Perpus Dituntut 3 Tahun Bui

KoranRakyat.co.id — Masih ingat kasus yang palsu dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang melibatkan Kepala Perpusatakaan sudah memasuki penuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
Dilansir detikNews dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi, dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, dilansir detikSulsel, Jumat (23/7/2025).
“Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” katanya.
Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsider tim penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Aria.(*)
