Polri: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Melibatkan 13 Tersangka, Bisa Bertambah

KoranRakyat.co.id,Bandung —- Pengungkapan kasus perdagangan bayi ke luar negeri – khususnya ke Singapura masih berjalan dan kemungkin tersangka bertambah.
Dilansir Republika.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan kemungkinan tersanga kasus perdagangan bayi ke Singapura bertambah. otal saat ini pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sebanyak 13 orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tim penyidik beberapa waktu lalu berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyelidikan dan saat ini telah kembali. Dari hasil penyelidikan, kemungkinan tersangka bertambah.
Hendra melanjutkan, pihaknya juga bakal menyelidiki apakah bayi-bayi yang dijual tersebut memang diadopsi di Singapura atau hanya menjadi transit untuk disalurkan ke wilayah lainnya. Disamping itu, pihaknya tengah mendalami keterangan tersangka utama Lili alias Popo pemilik agensi. “Saat ini penyidik sedang mendalami apa yang disampaikan oleh saudari Lili bersama dengan pendamping atau pengacaranya,” kata dia.
Saat ini, kata Hendra, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengimbau kedua pelaku untuk menyerahkan diri. “Ya, untuk dua DPO masih kita lakukan pengejaran,” katanya. (*)
