Masyarakat Hukum Adat Dalam Konteks Otonomi Daerah Kaji Ulang Pasal 18 UUD NRI 1945.

Oleh : Albar Santosa Subari SH. MH
Ketua Pembina Adat Sumsel
KoranRakyat.co.id —Masyarakat Hukum Adat adalah entitas antropologi yang tumbuh secara alami pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial berukuran kecil yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya. Kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.
Sedangkan imperium dan negara nasional adalah entitas -entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai seluruh penduduk yang mendiami suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya. Kata kata kunci untuk memahami imperium dan negara nasional ini adalah Kedaulatan dan kekuasaan.
Oleh karena kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka cepat atau lambat, secara tertutup atau secara terbuka, akan timbul suatu competing claims yang tidak seimbang terhadap manusia, terhadap wilayah serta terhadap sumberdaya alam yang sama. Sudah barang tentu, dalam kompetisi ini masyarakat hukum adat akan selalu kalah, karena sebagai komunitas primordial sifatnya lebih banyak memelihara dan mengayomi warganya sendiri, berhadapan dengan entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang selain berukuran jauh lebih besar juga bertujuan -antara lain- penguasaan terhadap seluruh rakyat dan sumber daya di dalam wilayah nya, dan dilengkapi dengan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, serta didukung oleh aparat penegak hukum dan angkatan perang..
Dalam konteks kesejarahan sesungguhnya kita amat beruntung, karena perancang UUD NRI 1945 –Prof. Mr. Dr. R. Soepomo – adalah seorang pakar hukum adat, yang benar benar mengetahui posisi masyarakat hukum adat di Indonesia, dan sehubungan dengan ini mencantumkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat ( volksgemeenshappen).
Dalam penjelasan Pasal 18 tersebut diberikan contoh tentang satuan satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, dan marga/ dusun di Sumatera Selatan, yang mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara.
( Pada angka II. Penjelasan Pasal 18 tersebut termaktub kalimat ini: Dalam teritorial negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenshappen, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah daerah ini mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak hak asal usul daerah itu.
Memasuki era reformasi pengakuan, penghormatan dan perlindungan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dapat kita lihat kronologisnya.
Secara kronologis norma pengakuan masyarakat hukum adat bermula pada ketetapan MPR pada tahun 1998, dilaksanakan dengan undang-undang pada tahun 1999, baru kemudian diangkat ke dalam Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 2000 ( perubahan ke pasal 18 B ayat ( 2) UUD NRI tahun 1945.) sebagai berikut;
a, Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat Nomor TAP -XVII/MPR/1998 Pasal 41;
b, Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 6.
c, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 18 B ayat ( 1) dan ayat (2).
d, Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 51 ayat (1) huruf b;
e, Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bab. X pasal 53 Partisipasi Masyarakat.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
6, Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagai kesimpulan sementara bahwa sejak reformasi, ditandai dengan perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengalami empat kali perubahan ( tahun 1999 sampai 2002).
Khusus mengenai masyarakat hukum adat yang tadinya di atur dalam Pasal 18 UUD NRI ( naskah asli) yang dijabarkan oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo dalam penjelasan angka II ).
Dengan adanya perubahan yang kedua Pasal 18 UUD NRI ( naskah asli) tentang Masyarakat Hukum Adat di atur dalam Pasal 18 B ayat ( 1) dan ayat ( 2) .
Dalam perjalanan sampai tulisan ini dibuat masih mengalami kendala, dikarenakan sistem pemerintahan daerah ( bab. VI).
Belum jelas perimbangan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terutama dalam pembagian otonomi daerah antara Propinsi dan Kabupaten./ Kota.
Sebagai mana kita pahami bersama bahwa baik Propinsi maupun Kabupaten dan Kota adalah merupakan sebuah badan hukum publik sama sama sebagai ” pemerintah daerah”.
Namun bedanya provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sedangkan bupati – walikota hanya sebagai kepala daerah.
Di sini terlihat tumpang tindih antara kepala daerah ( provinsi dan kabupaten kota), sehingga jalan nya pemerintahan kurang harmonis. Karena mereka merasa dipilih rakyat langsung melalui pilkada.
Sehingga dalam rancangan kajian ulang UUD NRI tahun 1945, yang sebagai mana tertuang dalam Naskah Akademik Kaji Ulang UUD NRI 1945 hasil Kolaborasi Purnawirawan TNI/ Polri dengan Akademisi 60 Kampus Se Indonesia, agar Bab VI Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 18 B ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI tahun 1945), di lakukan ADDENDUM;
1, otonomi daerah diberikan kepada kabupaten/ kita seluas luasnya, namun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2, Provinsi diberikan otonomi Daerah ” terbatas” yang bersifat administratif lintas kebupaten/ kota dalam wilayah provinsi.
3, Bupati/ walikota sebagai Kepala Daerah bersama DPRD Kabupaten/ kita dipilih melalui pilkada.
4, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diangkat/ ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.
Karena Gubernur sebagai pejabat administratif pusat di daerah , sehingga tidak diperlukan lagi mitra legislatif DPRD provinsi.
Dengan pertimbangan secara teoritis bahwa Kabupaten/ kota yang memiliki wilayah dimana masyarakat ( hukum) adat berdomisili.
Demikian pula secara historis di dalam penjelasan pasal 18 UUD NRI 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti di sebut di atas misalnya Pasal 18 B ayat 2 merujuk kepada masyarakat hukum adat yang mempunyai hak asal usul.
Khususnya kita di Sumatera Selatan hak asal usul tersebut berasal dari satu komunitas kecil ( satu phuyang) berkembang menjadi serikat desa/dusun yang dikenal dengan istilah MARGA.
Catatan Prof. H. Amrah Muslimin SH dalam bukunya Sejarah Perkembangan Dusun Marga menjadi Kelurahan dan Kampung: di Sumatera Selatan sebelum Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 143/KPTS/ III / 1983 berjumlah 188 marga, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Sehingga logis kalau kewenangan desentralisasi sebagai bentuk otonomi daerah seluas luasnya diberikan kepada kabupaten/ kota yang memiliki tempat hidupnya masyarakat ( hukum) adat.
Tidak seperti selama ini , pengalaman penulis sebagai praktisi pengelola lembaga hukum adat sejak 1999 sampai sekarang setiap ingin menyampaikan ide untuk segera di buat PERDA Kabupaten/ kota. Selalu beralasan menunggu perintah Gubernur cg Peraturan Daerah Provinsi.. Padahal mereka ( kabupaten/ kota) berwenang menyusun Peraturan Daerah dimaksud tanpa menunggu dari provinsi.
Sebagai catatan saya, selaku Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan, dan Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan 2019-2024 mengusulkan agar Pasal 18 UUD NRI tahun 1945, khusus mengenai kedudukan masyarakat hukum adat; jangan lagi diberi anak kalimat….
Sepanjang masih berlaku dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Lengkap sebagai usulan
Berbunyi: Negara mengakui dan menghormati Kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya yang diatur dalam undang-undang.
Logika yuridis nya kalau sudah diatur dalam undang-undang; tentu masyarakat hukum adat MASIH HIDUP, dan Sesuai dengan zaman serta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)
