Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu dari Malaysia

KoranRakyat.co.id —Setelah operasi penggagalan 2 Ton Narkoba oleh 16 prajurit yang diberi pengharagaan oleh Panglima TNI pertengahan bulan lalu, TNI AL kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 4,5 Kg Sabu dari Malaysia dari Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK).
Dikutip dari indonesiadefense.com, TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 4,5 kg di dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Sumatra Utara, Kamis (5/6).
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D mengungkapkan kronologi awal kejadian bermula dari informasi intelijen terkait pekerja migran Indonesia non-prosedural, yaitu IM (23), S (56), dan FS (32).
“Mereka bertiga datang dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, diduga membawa narkotika,” ungkap Agung, dikutip dari keterangan Dispenal, Sabtu (7/6).
Saat tim respons cepat (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan berpatroli di Perairan Bagan, ditemukan sebuah kapal yang ditinggalkan oleh ketiga pekerja migran ilegal tersebut. Kemudian, tim melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap ketiga pekerja migran yang mencoba kabur dengan beralih menggunakan sampan kaluk menuju dermaga Belacan tradisional.
Agung membeberkan, ketiga tersangka itu merupakan warga Jawa Timur. Mereka membawa tiga bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam tiga tas terpisah.
Ketiga pekerja migran ilegal asal Indonesia yang menjadi tersangka kurir 4,5 kg sabu dari Malaysia. (Foto: Dok. TNI AL)
“Hasil pengujian cepat bersama tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Denpomal Lanal Tanjung Balai Asahan menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine,” bebernya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan ketiga pekerja migran yang menjadi tersangka itu merupakan kurir yang diupah oleh terduga berinisial AD dan AS dari Surabaya untuk mengambil narkoba dari Malaysia ke Surabaya.
“Iming-iming upah sebesar Rp50 juta. Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, upaya penyelundupan ini merupakan upaya pertama kali dan telah berhasil digagalkan,” imbuhnya.
Agung mengaku taksiran nilai barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut sekitar Rp6,75 miliar.
“Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Asahan untuk diperiksa dan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
