10 Februari 2026

Kantor KEK Galang Batang – Bintan Dibangun pada Objek SHM, Kuasa Pemilik Surati Dewan Nasional KEK

Kantor KEK Galang Batang – Bintan Dibangun pada Objek SHM, Kuasa Pemilik Surati Dewan Nasional KEK

BINTAN l Koranrakyat.co.id – Investasi yang memberi harapan akan peningkatan ekonomi masyarakat sudah pasti mendapat dukungan positif dari semua lapisan masyarakat baik itu pemerintah, kalangan pengusaha maupun masyarakat setempat.

Kehadiran PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang memberi kontribusi dalam investasi joint Ventura dengan negeri China pada pabrik Peleburan biji bauksit dalam project Smelter adalah salah satu kegiatan industri yang menjanjikan bagi Provinsi Kepulauan Riau.

Bukan itu saja selain menyerap tenaga kerja cukup banyak, hal ini juga menjadi satu kebanggaan bagi kita semua, khususnya masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang” ucap salah satu tokoh muda Bintan Patrisius Boli Tobi kepada media ini, Sabtu (24/5/25) pagi.

Kemudian dalam kaitannya dengan isu Surat yang ditujukan kepada Dewan Nasional KEK, media ini mencoba menggali informasi menanyakan kepada salah satu sumber yg menjadi kuasa pemilik SHM, Patrisius Boli Tobi atau yang lebih akrab disapa Bung Petrick.

Saya perlu menggaris bawahi, bahwa kebetulan memang saya yang menyurati Dewan Nasional KEK jadi lebih elegan kita bicara aspek substansi nya dulu dan saya tidak ingin ada justifikasi sebab bicara terkait investasi, saya dukung hal itu.

Menyurati Dewan Nasional KEK merupakan langkah awal paling tidak untuk terbangunnya komunikasi pada lintas birokrasi dengan kita terkait hal yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memelihara iklim investasi yang sudah ada.

Ini tentu tidak akan kita pungkiri telah menjadi bagian dari upaya keberpihakan pada satu sisi salah satunya Investor tapi juga mestinya harus melihat hak-hak masyarakat yang ada, adapun surat yang saya tujukan ke Dewan Nasional KEK adalah untuk menindak lanjuti hal ini,” ujar nya.

Adapun objek yang menjadi atensi saya dalam surat yang di tujukan ke Dewan Nasional KEK adalah bidang tanah yang sudah menjadi Hak di atas bangunan kantor KEK dan hal ini sesungguhnya adalah personal keperdataan, tapi kita hanya butuh kordinasi dan komunikasi terkait substansinya.

Dugaan kita saat ini bahwa bangunan kantor KEK dan Pos Koramil 02 yang terletak di Galang Batang berada diatas lahan milik klien yang sudah memberi Kuasa kepada saya untuk berbicara, berkordinasi serta dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang berkenaan dengan hak dari pemberi Kuasa.

Sementara menyurati Dewan Nasional KEK adalah upaya lanjutan dari surat pertama yang kita tujukan pada ATR/ BPN Bintan perihal Permintaan Blokir proses berkas lain di atas objek SHM yang saat ini ada di tangan kita,” ungkapnya.

Terakhir ketika dikonfirmasi lagi kira-kira apakah yang sedang di lakukan ini ada kaitan dengan sengketa lahan atau hal lain seperti aspek perizinan, Bung Petrik menjawab, “saya belum masuk pada klaster persoalan sengketa atau kasus, hanya saja potensi itu ada,” tukasnya.

Pada sesi ini kita hanya mau meminta pada instrumen pemerintahan agar Implementasi dari setiap kebijakan atas pemberian izin semestinya di imbangi dengan kajian atas hak hak masyarakat yang tujuannya supaya hak-hak mereka tidak terabaikan.

Bahwa urgensi Surat ke Dewan Nasional KEK adalah untuk meminta Klarifikasi pada kewenangannya dalam hal ini Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK terkait efektivitas penyelesaian dalam perihal surat saya dan juga mengenai Kantor KEK Galang Batang dan Pos Koramil 02 yang teridentifikasi masuk dalam bidang tanah SHM klien saya.

Dengan dasar Kuasa itu, saya diberi berhak dan berkewajiban mempertanyakan persoalan ini, harapan saya agar dilakukan semacam Supervisi lintas sektoral di lingkup pemerintahan jangan sampai hal ini justru menjadi konflik dan sengketa, karena saya juga berkewajiban ikut menjaga kenyamanan investasi khusus nya di pulau Bintan.

Namun jika upaya ini tidak berjalan dengan baik sudah seharusnya memang langkah yang paling tepat kita tempuh adalah langkah hukum. Saya sampaikan bahwa Surat ke Dewan Nasional KEK adalah lanjutan dari surat pertama yang kita tujukan pada ATR/ BPN Bintan dan selanjutnya ke Dewan Nasional KEK, ini juga urgensi nya masih hal yang sifatnya umum, dengan membuat tembusan ke beberapa kementerian termasuk juga pemerintah daerah baik propinsi maupun Kabupaten Bintan.

Undang Undang nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, implementasi pada peraturan pelaksanaannya juga meliputi pengaturan tata cara penetapan KEK, diantaranya adalah Fasilitas termasuk objek tanah demikian juga secara lebih spesifik terkait KEK Galang Batang Bintan, Undang Undang nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK , pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Bintan, perlu menjadi bagian integral dari perhatian pemerintah daerah agar terpeliharanya keseimbangan antara Kepentingan Investasi dan juga terjaganya hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (WKur)